Daftar Sanksi Ngeri yang Intai YouTuber Bigmo, Usai Libatkan Anak-Anak Promosi Liquid Vape

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:18 WIB
Daftar Sanksi Ngeri yang Intai YouTuber Bigmo, Usai Libatkan Anak-Anak Promosi Liquid Vape
Muhammad Jannah atau Bigmo. [Instagram]
baca 10 detik
  • Sanksi promosi vape Bigmo mengancam hukuman sepuluh tahun penjara eksploitasi.
  • Pelanggaran PP Kesehatan memperberat sanksi promosi vape Bigmo secara administratif.
  • Pemblokiran kanal YouTube menjadi bentuk sanksi promosi vape Bigmo digital.

Suara.com - Baru-baru ini, aksi Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo dalam live streamingnya tengah menimbulkan kontroversi.

Pada live streamingnya tersebut, Youtuber Bigmo ini melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

Karena aksinya tersebut, Bigmo pun mendapat banyak kecaman dari publik dan sesama konten kreator lainnya.

Bahkan, aksi Bigmo juga mendapat teguran langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid yang secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

Karena itu, Youtuber Bigmo pun menyampaikan permintaan maafnya telah melibatkan anak-anak dalam promosi liquid vape ketika live streaming.

Berkaca dari kasus tersebut, ada banyak sanksi yang mengancam aksi Youtuber Bigmo melibatkan anak-anak promosi liquid vape tersebut.

Potret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (Instagram/bigmoskyy)
Potret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (Instagram/bigmoskyy)

1. Ancaman 10 Tahun Penjara karena Eksploitasi Anak

Berdasarkan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, tindakan mempromosikan zat adiktif seperti vape kepada anak di bawah umur diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun, hukuman bisa membengkak hingga 10 tahun penjara jika penyidik menemukan unsur eksploitasi ekonomi.

baca juga

Artinya, jika anak-anak tersebut sengaja dijadikan alat promosi demi keuntungan finansial Bigmo, sang YouTuber bisa mendekam sangat lama di balik jeruji besi.

2. Pelanggaran PP Kesehatan

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, tindakan Bigmo jelas menabrak aturan tersebut.

Pasal 434 ayat (1) secara tegas melarang penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun.

Lalu, pasal 458 juga menegaskan larangan menyuruh atau memerintahkan anak di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi atau membeli produk tembakau/vape.

Pelanggaran pasal ini berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab

Kasus Promosi Vape Libatkan Anak, Polisi Bakal Periksa Bigmo dan Produsen Liquid Tazelab

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo

Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, Polda Metro Bakal Panggil Pelapor YouTuber Bigmo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Profil dan Gurita Bisnis Robert Budi Hartono yang Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA

Profil dan Gurita Bisnis Robert Budi Hartono yang Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Terkini

Vivo S2 5G Resmi Hadir, Usung Baterai 7.050 mAh dan Bodi Tangguh untuk Aktivitas Ekstrem

Vivo S2 5G Resmi Hadir, Usung Baterai 7.050 mAh dan Bodi Tangguh untuk Aktivitas Ekstrem

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks

Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:55 WIB

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

×