- Dedi Mulyadi nyatakan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Jawa Barat.
- Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras yang sering disalahgunakan secara ilegal.
- Pengedar Tramadol ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran.
Namun, kenyataannya Tramadol justru menjadi perangkap. Literasi yang rendah membuat banyak pekerja tidak sadar bahwa penggunaan tanpa resep dokter justru merusak produktivitas, mengganggu konsentrasi, hingga memicu ketergantungan yang berakhir pada tindakan kriminal demi bisa membeli dosis berikutnya.
Efek Samping Mengerikan Tramadol
Penyalahgunaan Tramadol memiliki risiko kesehatan yang sangat fatal. Beberapa efek samping yang sering dilaporkan antara lain:
- Pusing, mual, dan gangguan pencernaan.
- Halusinasi, cemas berlebihan, dan euforia semu.
- Kejang-kejang hingga gangguan koordinasi tubuh.
Jika dikonsumsi secara berlebihan atau overdosis, nyawa menjadi taruhannya.
Pengguna bisa mengalami pupil mata mengecil, depresi pernapasan, koma, hingga kolaps jantung yang berujung kematian.
Ancaman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Peredaran Tramadol secara ilegal adalah pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Jika terbukti obat ini disalahgunakan dalam jumlah besar, pelaku juga bisa dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan, penjual yang menyamarkan aktivitasnya secara daring atau melalui toko kelontong bisa terkena UU Perlindungan Konsumen dengan denda tambahan mencapai Rp2 miliar.