Di luar Batang Toru, para peneliti menyarankan untuk menguatkan perlindungan habitat orang utan di lanskap Areal Penggunaan Lain (APL), terutama di sebagian wilayah Leuser Timur dan Batang Toru, karena populasinya masih berada di luar hutan lindung.
Ke depannya penelitian tidak hanya berakbir pada survei populasi, melainkan menilai keberhasilan intervensi konservasi.
Dari pada menerapkan prediksi populasi sebagai titik akhir, justru acuan ini digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang berhasil menekan hilangnya populasi orang utan.
"Hal ini harus dianggap sebagai prioritas mendesak," kata para peneliti.
Untuk itu, penetapan kawasan konservasi dapat membantu pemerintah dalam menerapkan mekanisme hukum baru untuk menganalisis area-area penting secara ekologis di luar jaringan kawasan lindung Indonesia serta kewajiban konservasi kepada pemilik usaha di wilayah tersebut.
Namun, implementasi ini masih bertumpu pada kebijakan yang mengizinkan hal tersebut untuk diterapkan. Kementerian juga tengah mempersiapkan Penilaian Kelayakan Populasi dan Habitat (PHVA) yang diperbarui untuk orang utan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa penilaian yang diperbarui akan mendukung implementasi Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025—2045 dalam menetapkan konservasi spesies sebagai prioritas nasional.
"Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus terus bekerja sama untuk memastikan konservasi orang utan sumatra dan tapanuli yang sistematis, adaptif, dan berkelanjutan," katanya.
Penentu keberhasilan dari kebijakan-kebijakan tersebut kembali lagi bergantung pada upaya konservasi. Meskipun melindungi hutan tetap penting, dengan membiarkan tergusurnya habitat orang utan sama pentingnya.
Penulis: Chairunisa