Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Farah Nabilla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
18 Agustus 2026 Libur Atau Tidak (freepik)
baca 10 detik
  • Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Selasa 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
  • Masyarakat harus kembali beraktivitas kerja secara normal karena tanggal tersebut merupakan hari kerja biasa.
  • Berbeda dari tahun 2025, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2026.

Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan SKB Tiga Menteri pada 19 September 2025. Dalam keputusan tersebut, 18 Agustus tidak tercantum sebagai cuti bersama.

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yaitu:

1. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad saw.

Tidak ada tanggal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada Agustus 2026.

Dengan demikian, kalender setelah HUT RI ke-81 adalah:

- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional.
- Selasa, 18 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Rabu, 19 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Kamis, 20 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Jumat, 21 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja.
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
- Senin, 24 Agustus 2026: Hari kerja biasa.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw.

Apakah Pekerja Swasta Tetap Masuk 18 Agustus 2026?

Secara ketentuan kalender nasional, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama sehingga merupakan hari kerja.

baca juga

Namun, perusahaan dapat memiliki kebijakan internal mengenai hari libur, cuti, atau pengaturan kerja tertentu. SKB Tiga Menteri juga menyebut pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Karena itu, pekerja swasta tetap perlu mengecek kalender kerja atau kebijakan perusahaan masing-masing.

Bagaimana dengan ASN?

Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama dalam SKB 2026, tanggal tersebut pada dasarnya bukan hari libur berdasarkan kalender nasional.

Sementara itu, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan sektor sejenis dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Jadi, jangan sampai salah kalender: 17 Agustus 2026 libur nasional, sedangkan 18 Agustus 2026 kembali menjadi hari kerja biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur

'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis

Parti Libur 2026 Pecahkan Rekor 18 Ribu Penonton dan Kolaborasi Mistis

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah

Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:42 WIB

Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!

Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Mengenal Karakter Golongan Darah O: Benarkah Paling Pede dan Mudah Bergaul?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Transaksi Saham Makin Ramai, Tapi IHSG Malah Ambruk Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

The Lost Horizon

The Lost Horizon

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Perlindungan Gig Worker Jangan Sampai Matikan Fleksibilitas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

×