- Pemerintah membahas Rancangan Umum Energi Nasional 2026–2035 di Jakarta untuk mendorong penggunaan energi yang lebih bersih.
- Dewan Energi Nasional menyatakan transisi energi bersih harus menyeimbangkan pasokan dan pertumbuhan permintaan dari sektor industri.
- Pelaku usaha dan pengamat menilai transisi energi membutuhkan kepastian regulasi serta perhitungan biaya agar tidak membebani daya saing.
“Kalau fondasi kita gak beres, teknisnya pun gak beres. Itu dulu yang diperbaiki,” ujar Ahmad.
Menurutnya, kebijakan energi juga membutuhkan kepastian investasi karena pengembangan infrastruktur energi membutuhkan waktu panjang.
Dari sisi industri, perwakilan GAPMMI Agus Nurudin mengatakan pelaku usaha siap mengikuti arah transisi energi. Namun, biaya perubahan perlu diperhitungkan agar tidak membebani daya saing industri dan masyarakat.
“Kita sebaiknya mengejar sesuatu yang progresif. Yang progresif tetapi dalam koridor angka-angka ekonominya pun dipertimbangkan. Implikasi sosialnya,” ujar Agus.
Dengan demikian, perjalanan Indonesia menuju energi bersih bukan sekadar persoalan mengganti sumber energi.
Perubahan tersebut juga menyangkut bagaimana kebutuhan listrik dan aktivitas ekonomi dipenuhi, bagaimana emisi dikurangi, serta bagaimana pemerintah memastikan transisi berjalan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan daya saing industri.