- Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan paspor mati lebih dari lima tahun tidak dikenakan denda atau sanksi tambahan.
- Pemohon wajib menyiapkan paspor lama, e-KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain untuk verifikasi identitas resmi.
- Pengajuan penggantian paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan biaya berkisar antara Rp350.000 hingga Rp950.000.
5. Cara Mengurus Melalui Aplikasi M-Paspor
Langkah praktisnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor (tersedia di Play Store/App Store).
- Buat akun dan isi data sesuai e-KTP.
- Pilih layanan penggantian/perpanjangan paspor, unggah scan dokumen yang jelas.
- Pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi serta bukti pendaftaran.
- Ikuti proses verifikasi data, wawancara (jika diperlukan), pengambilan foto, dan sidik jari.
- Tunggu proses penerbitan (biasanya 3–4 hari kerja atau sesuai ketentuan kantor), lalu ambil paspor baru.
6. Tips Agar Proses Lancar
Pastikan semua data konsisten antar dokumen. Foto scan harus jelas dan tidak buram. Datang tepat waktu sesuai jadwal antrian.
Jika ada keraguan mengenai kelengkapan, hubungi kantor imigrasi setempat atau cek situs resmi imigrasi.go.id sebelum mendaftar. Hindari calo dan urus sendiri agar lebih aman dan sesuai prosedur.
Dengan mempersiapkan syarat di atas, mengurus paspor yang sudah mati lebih dari lima tahun sebenarnya tidak rumit. Segera lengkapi dokumen Anda dan manfaatkan layanan digital melalui M-Paspor agar bisa kembali bepergian ke luar negeri dengan nyaman.