- Kementerian Agama RI menyatakan percikan air jalanan saat musim hujan dikaji oleh ulama klasik.
- Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i menjelaskan percikan air jalanan yang sedikit dimaafkan karena sulit dihindari.
- Percikan air jalanan yang jumlahnya banyak dan bernajis tidak dimaafkan sehingga pakaian wajib dicuci sebelum shalat.
Suara.com - Memasuki musim hujan, aktivitas sehari-hari jadi terbatas. Jalanan pun jadi banyak genangan air hujan maupun lumpur.
Sehingga ketika Anda berkendara menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau cipratan lumpur jalanan bisa mengenai pakaian.
Pertanyaan penting pun muncul di benak banyak umat Muslim: baju terkena genangan air apakah najis? Bagaimana hukumnya jika pakaian tersebut nantinya hendak dipakai untuk mendirikan ibadah shalat?
Mengingat kesucian pakaian, badan, dan tempat shalat merupakan salah satu syarat sahnya ibadah, masalah ini tentu memerlukan jawaban yang jelas berdasarkan dalil dan pandangan ulama fiqih.
Pandangan Islam Mengenai Kesucian Pakaian
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan dan kesucian diri dari segala bentuk najis. Suci atau tidaknya pakaian berpengaruh secara langsung terhadap sah dan tidaknya ibadah shalat yang dikerjakan.
Kendati demikian, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip kemudahan (tatsir) dan tidak memberatkan (la yukallifullahu nafsan illa wus'aha).
Dalam kaidah fiqih terdapat keringanan terhadap beberapa perkara najis yang sulit dihindari atau dihilangkan karena faktor kondisi (ma'fu atau dimaafkan).
Pendapat Ulama Fiqih tentang Percikan Air Jalanan
Merujuk pada penjelasan dari Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, permasalahan hukum percikan air jalanan ini telah dikaji secara mendalam oleh para ulama klasik.
Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi'i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997, Jilid II, hlm. 22) memberikan keterangan yang sangat jelas:
"Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."
Lebih lanjut, Imam Ar-Rafi'i memberikan rincian tambahan apabila genangan air tersebut diyakini secara pasti mengandung najis, misalnya genangan yang berasal dari luapan saluran air kotor atau comberan:
"Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."
Batasan Hukum: Sedikit atau Banyak?
Dari penjelasan para ulama mazhab di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum baju yang terkena cipratan genangan air hujan di jalanan terbagi menjadi dua kondisi utama:
Dimaafkan (Ma'fu) Jika Sedikit: Jika percikan air atau lumpur jalanan yang mengenai pakaian jumlahnya sedikit, maka pakaian tersebut dihukum suci karena sulit dihindari (masyaqqah). Anda tetap sah dan diperbolehkan memakai baju tersebut untuk menunaikan ibadah shalat tanpa harus mencucinya terlebih dahulu.
Tidak Dimaafkan Jika Banyak: Sebaliknya, jika percikan air genangan yang mengenai pakaian tergolong banyak, terlebih jika diketahui secara pasti berasal dari sumber najis yang pekat, maka pakaian tersebut dianggap terkontaminasi najis. Dalam kondisi ini, pakaian tidak sah dipakai untuk shalat dan wajib dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu.
Kesimpulannya, cipratan air hujan di jalanan umumnya dimaafkan selama kadarnya sedikit karena sulit untuk dihindari saat beraktivitas di luar ruangan. Semoga penjelasan ini memberikan ketenangan dan kemudahan bagi Anda dalam menjaga kesucian ibadah sehari-hari.