Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]
baca 10 detik
  • Pasangan baru menikah wajib menyiapkan buku nikah, KTP, dan formulir untuk mengurus pemisahan Kartu Keluarga.
  • Pengajuan dokumen administrasi kependudukan tersebut dilakukan langsung melalui kantor Dukcapil sesuai domisili.
  • Dukcapil akan memproses verifikasi data untuk menerbitkan dokumen Kartu Keluarga baru bagi pasangan suami istri.

Suara.com - Pasangan yang baru menikah dapat mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) dari orang tua untuk membentuk keluarga baru secara administrasi.

Proses ini dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Dengan memiliki KK sendiri, data suami dan istri akan tercatat dalam satu dokumen kependudukan yang baru.

Pecah KK setelah menikah tetap bisa dilakukan meskipun pasangan masih tinggal bersama orang tua.

Prosesnya juga tidak selalu mengharuskan seseorang pindah alamat tempat tinggal.

Lantas, apa saja syarat pecah KK setelah menikah 2026 dan bagaimana cara mengurusnya?

Sebelum mengajukan permohonan, pasangan suami istri perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.

1. Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pasangan telah melangsungkan pernikahan secara resmi.

baca juga

Bagi pasangan Muslim, dokumen yang disiapkan berupa buku nikah dari KUA, sedangkan pasangan non-Muslim dapat menggunakan kutipan akta perkawinan.

2. Kartu Keluarga Lama

Siapkan fotokopi KK lama dari keluarga suami maupun istri. Dokumen ini diperlukan untuk memeriksa data kependudukan sebelum kedua pasangan diterbitkan KK baru.

3. KTP Elektronik Suami dan Istri

KTP-el diperlukan untuk mencocokkan identitas, NIK, serta data kependudukan kedua pasangan. Pastikan seluruh informasi di dalamnya sudah sesuai.

4. Formulir F-1.02

Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ini digunakan untuk mengajukan penerbitan KK baru.

Pemohon bisa mendapatkan dan mengisinya melalui kantor Disdukcapil atau layanan administrasi kependudukan setempat.

5. SPTJM Perkawinan Jika Dokumen Tidak Tersedia

Apabila belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Menikah

Setelah dokumen lengkap, pemohon bisa mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili atau menggunakan layanan daring apabila tersedia di daerah masing-masing.

Selanjutnya, serahkan persyaratan dan isi formulir yang diminta petugas.

Setelah data diverifikasi, Disdukcapil akan memproses penerbitan KK baru dalam bentuk dokumen elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Bulan Baik untuk Menikah Menurut Kalender Primbon Jawa

4 Bulan Baik untuk Menikah Menurut Kalender Primbon Jawa

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:15 WIB

7 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tidak Dikenal Menurut Islam dan Primbon Jawa

7 Arti Mimpi Menikah dengan Orang Tidak Dikenal Menurut Islam dan Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Sering Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah? Ini Artinya Menurut Psikologi

Sering Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah? Ini Artinya Menurut Psikologi

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×