Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Ruth Meliana

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • Berdasarkan Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, masa berlaku resmi SKCK adalah enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan dokumen.
  • Biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 dan dapat diurus melalui kantor kepolisian atau aplikasi online.
  • Perpanjangan dokumen dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis atau maksimal satu tahun setelah kedaluwarsa dengan melampirkan syarat tertentu.

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen ini berfungsi untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian.

Banyak pihak membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa atau izin tinggal di luar negeri.

Meskipun SKCK sering dianggap sebagai dokumen yang “sekali buat cukup lama”, kenyataannya dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas. Banyak orang baru menyadari hal tersebut ketika sudah mendekati tenggat waktu pengajuan berkas atau bahkan setelah masa berlakunya habis. Akibatnya, proses administrasi menjadi terhambat dan harus diulang.

Memahami masa berlaku SKCK sangat penting agar Anda tidak terburu-buru atau kehilangan kesempatan. Aturan resmi yang mengatur penerbitan dan masa berlaku SKCK saat ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Artikel berikut akan membahas secara lengkap berapa lama masa berlaku SKCK, kapan harus diperpanjang, syarat yang dibutuhkan, hingga tips agar dokumen tetap relevan saat dibutuhkan. Simak penjelasannya agar proses pengurusan Anda berjalan lancar tanpa kendala.

1. Masa Berlaku Resmi SKCK: 6 Bulan sejak Tanggal Penerbitan

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023, SKCK berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Tanggal penerbitan dan masa berlaku biasanya tercantum jelas pada dokumen, sehingga mudah dicek. Setelah melewati masa tersebut, SKCK dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan resmi.

Masa berlaku yang relatif singkat ini bertujuan agar informasi dalam dokumen tetap akurat dan relevan.

Status hukum seseorang bisa berubah dalam waktu singkat, sehingga Polri menetapkan batas waktu enam bulan untuk menjaga keabsahan data.

baca juga

2. Beberapa Instansi Bisa Meminta SKCK yang Lebih “Segar”

Meskipun secara resmi berlaku 6 bulan, beberapa perusahaan, instansi pemerintah, atau kedutaan memiliki kebijakan sendiri. Ada perusahaan yang hanya menerima SKCK yang diterbitkan maksimal 3 bulan terakhir.

Sementara pihak kedutaan sering meminta SKCK yang masih berusia di bawah 6 bulan untuk pengajuan visa.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda membuat atau memperpanjang SKCK mendekati waktu pengajuan berkas. Dengan begitu, masa aktif dokumen tetap sesuai dengan persyaratan pihak yang meminta.

3. SKCK Bisa Diperpanjang Sebelum atau Setelah Habis Masa Berlaku

Anda tidak perlu menunggu hingga SKCK benar-benar habis masa berlakunya untuk memperpanjang. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.

Jika sudah kedaluwarsa, perpanjangan masih dimungkinkan asalkan maksimal belum lebih dari satu tahun sejak tanggal habis masa berlaku.

Jika sudah lewat lebih dari satu tahun atau SKCK hilang, maka Anda harus mengajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan lengkap seperti pembuatan awal, termasuk perekaman sidik jari ulang jika diperlukan.

4. Syarat Perpanjangan SKCK yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK antara lain:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (kadang diminta)
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm (biasanya 3–5 lembar, latar belakang merah, berpakaian sopan berkerah)
  • Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan petugas

Pastikan data diri tidak berubah. Jika ada perubahan data, prosesnya bisa lebih mirip pembuatan SKCK baru.

5. Biaya dan Tempat Pengurusan

Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 (sesuai ketentuan PNBP yang berlaku). Pembayaran dilakukan di kantor polisi atau melalui sistem yang disediakan jika mendaftar online.

Pengurusan dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan. Namun, untuk keperluan CPNS/PNS atau visa/keperluan antarnegara, biasanya harus diurus di Polres sesuai alamat KTP.

Saat ini juga tersedia layanan online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri untuk mempermudah pendaftaran.

6. Tips Agar Tidak Kerepotan Mengurus SKCK

Catat tanggal habis masa berlaku SKCK Anda segera setelah menerima dokumen. Buat pengingat beberapa minggu sebelumnya. Siapkan dokumen pendukung sejak awal dan pastikan foto terbaru tersedia.

Jika sering membutuhkan SKCK (misalnya untuk beberapa lowongan kerja), pertimbangkan untuk memperpanjang tepat waktu agar prosesnya lebih cepat dibandingkan membuat baru.

Dengan memahami bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan mengetahui cara perpanjangannya, Anda bisa mengelola dokumen ini dengan lebih efisien. Selalu cek ketentuan terbaru di situs resmi Polri. Pastikan SKCK Anda selalu valid saat dibutuhkan agar urusan administrasi berjalan lancar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK Online? Ini 8 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:56 WIB

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

Hasto Soal Putusan MA Ijazah Gibran: Tak Ada Kebohongan Abadi dalam Politik

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Perbedaan Fungsi Retinol, Niacinamide, dan Vitamin C, Mana yang Dibutuhkan Kulitmu?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:17 WIB

×