- KTP elektronik yang hilang bisa dicetak ulang tanpa perlu perekaman dari awal.
- Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus KTP hilang.
- Penggantian KTP elektronik tidak dipungut biaya alias gratis.
Suara.com - KTP elektronik (e-KTP) merupakan dokumen kependudukan yang penting untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, bagaimana jika dokumen ini hilang?
Jika mengalami kondisi tersebut, ada beberapa syarat mengurus KTP hilang yang diperlukan agar bisa mendapatkan dokumen pengganti.
Proses penggantian KTP hilang diketahui dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari surat keterangan kehilangan dari kepolisian hingga fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Berikut informasi selengkapnya.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen penting dalam penggantian KTP elektronik, sementara data kependudukan yang sudah tersimpan akan digunakan kembali untuk proses pencetakan.
Syarat Mengurus KTP Hilang
Merangkum informasi dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gayo Lues, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus penggantian KTP elektronik yang hilang. Berikut persyaratannya.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi KTP lama (jika ada)
Cara Mengurus KTP Hilang
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat bisa mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk mengajukan pencetakan ulang KTP elektronik.
Berikut tahapan mengurus KTP hilang yang perlu dilakukan.
1. Membuat surat kehilangan di kantor polisi
Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP. Setelah laporan diproses, minta surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan penggantian dokumen.
2. Menyiapkan dokumen persyaratan
Kumpulkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK terbaru, serta fotokopi KTP lama jika masih tersedia.
3. Mendatangi kantor Disdukcapil
Bawa seluruh dokumen tersebut ke kantor Disdukcapil sesuai domisili. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan jemput bola apabila tersedia di wilayah masing-masing.
4. Menyerahkan dokumen dan mengisi formulir
Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa. Selanjutnya, isi formulir permohonan pencetakan ulang KTP sesuai arahan petugas.
5. Menunggu proses pencetakan KTP
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses pencetakan KTP elektronik akan dilakukan menggunakan data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan.
Apakah Mengurus KTP Hilang Dipungut Biaya?
Pengurusan KTP elektronik yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan ulang KTP elektronik, tidak dipungut biaya.
Masyarakat dapat mengurus dokumen pengganti melalui Disdukcapil tanpa perlu membayar biaya administrasi.