Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB
Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis
Ilustrasi KTP (Freepik)
baca 10 detik
  • KTP elektronik yang hilang bisa dicetak ulang tanpa perlu perekaman dari awal.
  • Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus KTP hilang.
  • Penggantian KTP elektronik tidak dipungut biaya alias gratis.

Suara.com - KTP elektronik (e-KTP) merupakan dokumen kependudukan yang penting untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, bagaimana jika dokumen ini hilang?

Jika mengalami kondisi tersebut, ada beberapa syarat mengurus KTP hilang yang diperlukan agar bisa mendapatkan dokumen pengganti.

Proses penggantian KTP hilang diketahui dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari surat keterangan kehilangan dari kepolisian hingga fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Berikut informasi selengkapnya.

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen penting dalam penggantian KTP elektronik, sementara data kependudukan yang sudah tersimpan akan digunakan kembali untuk proses pencetakan.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Merangkum informasi dari website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gayo Lues, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus penggantian KTP elektronik yang hilang. Berikut persyaratannya.

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Fotokopi KTP lama (jika ada)

Cara Mengurus KTP Hilang

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat bisa mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili untuk mengajukan pencetakan ulang KTP elektronik.

Berikut tahapan mengurus KTP hilang yang perlu dilakukan.

1. Membuat surat kehilangan di kantor polisi

Datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan KTP. Setelah laporan diproses, minta surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan penggantian dokumen.

baca juga

2. Menyiapkan dokumen persyaratan

Kumpulkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK terbaru, serta fotokopi KTP lama jika masih tersedia.

3. Mendatangi kantor Disdukcapil

Bawa seluruh dokumen tersebut ke kantor Disdukcapil sesuai domisili. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan jemput bola apabila tersedia di wilayah masing-masing.

4. Menyerahkan dokumen dan mengisi formulir

Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa. Selanjutnya, isi formulir permohonan pencetakan ulang KTP sesuai arahan petugas.

5. Menunggu proses pencetakan KTP

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses pencetakan KTP elektronik akan dilakukan menggunakan data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan.

Apakah Mengurus KTP Hilang Dipungut Biaya?

Pengurusan KTP elektronik yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan ulang KTP elektronik, tidak dipungut biaya.

Masyarakat dapat mengurus dokumen pengganti melalui Disdukcapil tanpa perlu membayar biaya administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Terkini

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:30 WIB

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 10:24 WIB

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

×