Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Minggu, 01 November 2026 | 13:52 WIB
Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi Kartu Keluarga (Ist)
baca 10 detik
  • KK mandiri memiliki ketentuan administrasi tersendiri.
  • Pengajuan pisah KK dapat dilakukan dalam satu alamat.
  • Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Suara.com - Informasi syarat bikin KK sendiri belum menikah banyak dicari.

Penduduk yang masih berstatus lajang diketahui tetap bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan status sebagai kepala keluarga, selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Proses pengajuan KK mandiri memerlukan beberapa dokumen, seperti fotokopi KK lama dan KTP elektronik (KTP-el). Pemohon juga perlu mengisi formulir F-1.02. Berikut informasi selengkapnya.

Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi administrasi kependudukan yang mencatat identitas, susunan anggota, serta hubungan keluarga dalam satu rumah tangga.

Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

Apakah Belum Menikah Bisa Bikin KK Sendiri?

Mengacu pada informasi di website Disdukcapil Tegal, seseorang yang belum menikah tetap diperbolehkan memiliki KK sendiri. Status kepala keluarga tidak selalu harus diberikan kepada orang yang sudah menikah atau memiliki anak.

Dalam administrasi kependudukan, kepala keluarga juga dapat merupakan seseorang yang bertempat tinggal seorang diri atau bertanggung jawab atas administrasi keluarganya.

Dengan demikian, penduduk berstatus lajang bisa tercatat sebagai kepala keluarga dalam KK mandiri.

Ketentuan ini juga memungkinkan satu alamat rumah memiliki lebih dari satu KK.

Jadi, seseorang yang masih tinggal bersama orang tua tetap bisa mengajukan pemisahan Kartu Keluarga tanpa harus pindah tempat tinggal.

baca juga

Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah

Mengacu pada informasi Disdukcapil Kabupaten Bantul dan Kabupaten Tegal, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat.

Berikut dokumen dan ketentuannya.

  1. Fotokopi KK lama
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Mengisi formulir F-1.02
  4. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika diperlukan

Dokumen fotokopi buku nikah atau akta perceraian dilampirkan apabila pemisahan KK dilakukan karena peristiwa pernikahan atau perceraian.

Untuk pemohon yang belum pernah menikah dan mengajukan pisah KK karena alasan mandiri, persyaratan ini tidak berlaku.

Cara Mengurus KK Sendiri meski Belum Menikah

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengajukan penerbitan KK baru melalui layanan Disdukcapil sesuai domisili.

Berikut tahapan pengurusannya.

  1. Siapkan fotokopi KK lama dan KTP elektronik.
  2. Isi formulir F-1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan sesuai alasan pengajuan pisah KK.
  4. Ajukan permohonan penerbitan KK baru melalui Disdukcapil.
  5. Tunggu proses pemeriksaan berkas dan penerbitan Kartu Keluarga baru.

Untuk pelayanan secara online atau daring, dokumen persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus berasal dari dokumen asli.

Dasar Hukum Bikin KK Sendiri Belum Menikah

Ketentuan mengenai penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Aturan tersebut menjadi dasar penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang mengajukan pemisahan KK dalam satu alamat dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, pengertian kepala keluarga juga tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam ketentuan tersebut, kepala keluarga dapat merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga maupun orang yang bertempat tinggal seorang diri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:06 WIB

Terkini

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:21 WIB

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:15 WIB

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:13 WIB

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:05 WIB

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Health | Minggu, 01 November 2026 | 15:57 WIB

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:55 WIB

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 15:45 WIB

×