- KK mandiri memiliki ketentuan administrasi tersendiri.
- Pengajuan pisah KK dapat dilakukan dalam satu alamat.
- Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Suara.com - Informasi syarat bikin KK sendiri belum menikah banyak dicari.
Penduduk yang masih berstatus lajang diketahui tetap bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan status sebagai kepala keluarga, selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Proses pengajuan KK mandiri memerlukan beberapa dokumen, seperti fotokopi KK lama dan KTP elektronik (KTP-el). Pemohon juga perlu mengisi formulir F-1.02. Berikut informasi selengkapnya.
Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi administrasi kependudukan yang mencatat identitas, susunan anggota, serta hubungan keluarga dalam satu rumah tangga.
![Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/08/31800-ilustrasi-kartu-keluarga-atau-kk-ist.jpg)
Apakah Belum Menikah Bisa Bikin KK Sendiri?
Mengacu pada informasi di website Disdukcapil Tegal, seseorang yang belum menikah tetap diperbolehkan memiliki KK sendiri. Status kepala keluarga tidak selalu harus diberikan kepada orang yang sudah menikah atau memiliki anak.
Dalam administrasi kependudukan, kepala keluarga juga dapat merupakan seseorang yang bertempat tinggal seorang diri atau bertanggung jawab atas administrasi keluarganya.
Dengan demikian, penduduk berstatus lajang bisa tercatat sebagai kepala keluarga dalam KK mandiri.
Ketentuan ini juga memungkinkan satu alamat rumah memiliki lebih dari satu KK.
Jadi, seseorang yang masih tinggal bersama orang tua tetap bisa mengajukan pemisahan Kartu Keluarga tanpa harus pindah tempat tinggal.
Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah
Mengacu pada informasi Disdukcapil Kabupaten Bantul dan Kabupaten Tegal, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat.
Berikut dokumen dan ketentuannya.
- Fotokopi KK lama
- Berusia minimal 17 tahun
- Mengisi formulir F-1.02
- Fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika diperlukan
Dokumen fotokopi buku nikah atau akta perceraian dilampirkan apabila pemisahan KK dilakukan karena peristiwa pernikahan atau perceraian.
Untuk pemohon yang belum pernah menikah dan mengajukan pisah KK karena alasan mandiri, persyaratan ini tidak berlaku.
Cara Mengurus KK Sendiri meski Belum Menikah
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengajukan penerbitan KK baru melalui layanan Disdukcapil sesuai domisili.
Berikut tahapan pengurusannya.
- Siapkan fotokopi KK lama dan KTP elektronik.
- Isi formulir F-1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.
- Lampirkan dokumen persyaratan sesuai alasan pengajuan pisah KK.
- Ajukan permohonan penerbitan KK baru melalui Disdukcapil.
- Tunggu proses pemeriksaan berkas dan penerbitan Kartu Keluarga baru.
Untuk pelayanan secara online atau daring, dokumen persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus berasal dari dokumen asli.
Dasar Hukum Bikin KK Sendiri Belum Menikah
Ketentuan mengenai penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Aturan tersebut menjadi dasar penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang mengajukan pemisahan KK dalam satu alamat dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, pengertian kepala keluarga juga tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam ketentuan tersebut, kepala keluarga dapat merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga maupun orang yang bertempat tinggal seorang diri.