- Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tetap bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan mandiri kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Peserta BPU mencakup pekerja mandiri, seperti pedagang, pengemudi ojek online, freelancer, pekerja seni, dan pelaku usaha kecil.
- Pekerja mandiri wajib membayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap aktif. Besarannya bergantung pada program yang dipilih dan penghasilan sebagai dasar perhitungan.
Suara.com - Pekerja yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan ini dapat diikuti secara mandiri dengan mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kategori BPU ditujukan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan ekonomi secara mandiri, seperti pedagang, pengemudi ojek online, freelancer, pekerja seni, hingga pelaku usaha kecil.
Sama seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya, pekerja mandiri perlu membayar iuran secara rutin agar perlindungan tetap aktif. Besaran iurannya bergantung pada program yang dipilih dan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri dan berapa biaya iuran yang harus dibayarkan setiap bulan? Berikut penjelasan mengenai syarat pendaftaran, manfaat perlindungan, serta rincian iurannya.
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dan Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan mandiri merupakan kepesertaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yakni orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Pesertanya dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP serta alamat email untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, maupun agen dan mitra pembayaran yang bekerja sama.
Jika ingin mendaftar secara online melalui situs resmi, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih tautan pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik tombol "Daftar".
- Periksa email yang digunakan dan klik tautan aktivasi pendaftaran.
- Isi data diri serta informasi pekerjaan sesuai petunjuk yang tersedia.
- Setelah menerima kode iuran melalui email, lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan.
- Setelah pembayaran berhasil, kartu kepesertaan akan diterima paling lama tujuh hari.
Selain melalui situs resmi, calon peserta juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui agen PERISAI dan mitra kerja sama yang tersedia.
Perlu diperhatikan bahwa perlindungan mulai aktif setelah proses pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan.
Adapun manfaat yang bisa diperoleh peserta BPU mencakup tiga program berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Pelayanan kesehatan diberikan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan, perawatan, pengobatan, hingga rehabilitasi.
- Jaminan Kematian (JKM): memberikan santunan uang kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak yang memenuhi persyaratan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan manfaat berupa uang tunai dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan sesuai ketentuan, misalnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Bayar Berapa?

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU ditentukan berdasarkan program perlindungan yang diikuti dan dasar penghasilan peserta.
Mengacu pada informasi BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan iuran normalnya terdiri dari JKK sebesar 1% dari dasar penghasilan, JKM sebesar Rp6.800 per bulan, serta JHT sebesar 2% dari dasar penghasilan.
Sebagai gambaran, peserta dengan dasar penghasilan Rp1 juta yang mengikuti ketiga program tersebut memiliki rincian iuran normal sebagai berikut:
- JKK: Rp10.000 per bulan.
- JKM: Rp6.800 per bulan.
- JHT: Rp20.000 per bulan.
- Total: Rp36.800 per bulan.
Namun, ada kebijakan penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pekerja sektor transportasi pada periode Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan pekerja di luar sektor transportasi mendapatkannya pada periode April hingga Desember 2026.
Dengan adanya keringanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa peserta BPU yang memenuhi ketentuan cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk program JKK dan JKM selama periode April-Desember 2026.
Besaran ini merupakan hasil penyesuaian iuran JKK dan JKM dari perhitungan normal untuk dasar penghasilan minimal Rp1 juta.
Jika peserta juga memilih program JHT, iurannya tetap ditambahkan sesuai ketentuan, yakni 2 persen dari dasar penghasilan.
Dengan dasar penghasilan Rp1 juta, misalnya, iuran JHT sebesar Rp20.000 sehingga total pembayaran ketiga program selama masa keringanan menjadi Rp28.400 per bulan.
Perlu diingat, nominal tersebut merupakan ilustrasi untuk peserta dengan dasar penghasilan Rp1 juta. Jika penghasilan yang didaftarkan lebih tinggi, iuran JKK dan JHT juga dapat meningkat mengikuti dasar penghasilan yang berlaku.
Karena itu, calon peserta sebaiknya memeriksa kembali nominal yang muncul saat pendaftaran atau pembayaran melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja mandiri tetap bisa memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun saat mempersiapkan masa tua.
Pastikan memilih program sesuai kebutuhan dan membayar iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif.