Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 11:33 WIB
Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset yang disampaikan DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
  • Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan aturan ini menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan guna mengatasi kelemahan sistem hukum sebelumnya.
  • Pemerintah menekankan delapan poin perhatian penting termasuk penguatan hukum acara, perlindungan HAM, dan pembentukan badan pengelolaan aset.

Suara.com - Pemerintah menyambut baik penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang diusulkan DPR RI. Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk segera membahas rancangan aturan tersebut secara mendalam.

Sikap resmi pemerintah disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan Pandangan Presiden dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam penjelasannya, Wamenkum yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyoroti keterbatasan sistem hukum Indonesia yang selama ini masih mengandalkan pendekatan follow the suspect dan pemidanaan in personam.

Menurutnya, pendekatan tersebut kerap membuat penanganan perkara terhenti ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi. Akibatnya, aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan berpotensi tetap dikuasai pelaku maupun keluarganya.

"RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn't pay," ujar Eddy di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Ia menambahkan, mekanisme dalam RUU tersebut memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku. Meski demikian, penerapannya tetap harus menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pemerintah juga menyampaikan delapan poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan.

Poin-poin tersebut mencakup penegasan ruang lingkup tindak pidana, penguatan hukum acara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), penataan badan pengelolaan aset yang dibentuk Presiden, serta pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset.

Selain itu, pemerintah menyoroti perlunya penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.

baca juga

Pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai dan menghasilkan persetujuan bersama DPR RI sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:41 WIB

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:17 WIB

Terkini

Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:33 WIB

Kenapa Jakarta Disebut Siaga 1? Eks Kapolri Jadi Tersangka, Puluhan Ribu TNI Dikerahkan

Kenapa Jakarta Disebut Siaga 1? Eks Kapolri Jadi Tersangka, Puluhan Ribu TNI Dikerahkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:32 WIB

Review The Intern: Sindiran Budaya Kerja Korea yang Dikemas Komedi

Review The Intern: Sindiran Budaya Kerja Korea yang Dikemas Komedi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 11:30 WIB

Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

Bukan Lagi Sekadar UU ITE, Listyo Sigit Kini Dibidik Pasal Makar: Terancam Pidana Mati

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:28 WIB

Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla

Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 11:27 WIB

Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

Mahfud MD: Dari Bocoran Sumber, Produk Final Hasil Penyadapan Diduga Sampai ke Solo

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:25 WIB

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Dari Kekhawatiran Hingga Solusi, Komisaris PLN Berdialog dengan Pengguna Mobil Listrik di Medan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 11:23 WIB

Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo

Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:21 WIB

8 Krim untuk Kaki Pecah-pecah, Bantu Melembapkan Tumit agar Tidak Kering

8 Krim untuk Kaki Pecah-pecah, Bantu Melembapkan Tumit agar Tidak Kering

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Pengganti Listyo Sigit Prabowo di Kursi Kepala Staf Kepresidenan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 11:19 WIB

×