- Masyarakat wajib menjaga kerahasiaan NIK pada KTP karena berisiko disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.
- Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui situs iDebKu OJK atau dengan mendatangi langsung kantor OJK.
- Korban penyalahgunaan NIK harus segera melapor kepada penyelenggara pinjol, kepolisian, serta menyampaikan pengaduan resmi melalui layanan Kontak OJK 157.
Suara.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya.
Pasalnya, data tersebut berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kondisi ini bisa merugikan korban karena muncul tagihan atau catatan pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
Bahkan, penyalahgunaan identitas dapat memengaruhi riwayat kredit seseorang jika pinjaman tersebut tercatat dalam sistem informasi keuangan.
Untuk mengantisipasinya, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui layanan resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu cara untuk memeriksa penggunaan NIK dalam pengajuan pinjaman adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.
1. Cek Melalui Website iDebKu OJK
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu yang menyediakan informasi debitur dalam SLIK OJK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi iDebKu OJK.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi informasi yang diminta untuk mengecek ketersediaan layanan.
- Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat.
- Unggah dokumen identitas serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Isi alamat email dan nomor telepon aktif.
- Periksa kembali data, kemudian kirim permohonan.
Setelah permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau proses pemeriksaan.
2. Pantau Status Permohonan iDebKu
Setelah mengajukan permintaan informasi debitur, kamu bisa memantau prosesnya melalui website iDebKu OJK.
Caranya, buka kembali situs iDebKu, kemudian pilih menu Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran yang diperoleh sebelumnya untuk mengetahui perkembangan permohonan.
Jika hasil pemeriksaan sudah tersedia, informasi debitur dapat dilihat sesuai petunjuk layanan.
3. Periksa Riwayat Pinjaman dalam Hasil SLIK
Setelah mendapatkan hasil iDeb, periksa bagian informasi fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitasmu.
Perhatikan nama lembaga pemberi pinjaman, jumlah fasilitas, status kredit, serta informasi lainnya.
Jika menemukan pinjaman dari penyelenggara yang tidak pernah kamu gunakan atau ajukan, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Perlu diketahui, SLIK hanya menampilkan informasi yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan peserta SLIK.
Tidak ditemukannya pinjaman dalam hasil pemeriksaan bukan jaminan bahwa NIK tidak pernah digunakan pada seluruh layanan pinjol, terutama penyelenggara ilegal atau yang tidak tercakup dalam pelaporan.
4. Datang Langsung ke Kantor OJK
Selain secara online, pengecekan informasi debitur juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor OJK.
Siapkan KTP dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan informasi debitur. Petugas akan membantu proses permohonan sesuai prosedur layanan SLIK yang berlaku.
Cara ini bisa menjadi alternatif jika mengalami kendala saat menggunakan layanan iDebKu secara online.
Cara Melaporkan NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
Jika menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, jangan langsung membayar tagihan sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Hubungi penyelenggara pinjol. Sampaikan keberatan bahwa identitasmu digunakan tanpa izin dan minta pemeriksaan serta bukti pengajuan pinjaman.
- Ajukan pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
- Jika terdapat dugaan penipuan atau penyalahgunaan identitas, sertakan KTP, hasil SLIK, bukti tagihan, dan riwayat komunikasi sebagai pendukung laporan.
- Laporkan pinjol ilegal melalui Satgas PASTI melalui kanal pengaduan resmi OJK.
OJK juga menyarankan masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data untuk melapor kepada kepolisian dan OJK apabila melibatkan penyelenggara pinjaman yang berizin.