- Pemohon SKCK wajib melampirkan pasfoto resmi berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah bagi WNI dan kuning bagi WNA.
- Aturan pakaian mengharuskan pemohon mengenakan busana formal berkera, serta menampilkan wajah tanpa aksesori penghalang.
- Kegagalan memenuhi seluruh persyaratan pasfoto berisiko membuat pemohon harus mengganti atau melengkapi berkas sebelum dokumen diterbitkan.
Suara.com - Pasfoto menjadi salah satu persyaratan yang perlu disiapkan saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Foto ini digunakan sebagai bagian dari identitas pemohon dalam dokumen resmi kepolisian.
Oleh karena itu, pasfoto SKCK tidak boleh dibuat sembarangan dan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi warna latar belakang, pakaian, ukuran foto, hingga tampilan wajah.
Jika persyaratan foto tidak sesuai, pemohon berisiko diminta mengganti atau melengkapi berkas sebelum proses penerbitan SKCK dilanjutkan.
Berikut ini ketentuan pasfoto SKCK yang benar, teliti terlebih dahulu sebelum mengurusnya.
1. Warna Latar Belakang Pasfoto SKCK
Warna latar belakang pasfoto SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah merah.
Sementara itu, pemohon Warga Negara Asing (WNA) menggunakan latar belakang berwarna kuning.
Ketentuan ini tercantum dalam informasi persyaratan pada portal resmi SKCK Polri.
Jadi, pastikan warna latar belakang foto sesuai dengan status kewarganegaraan pemohon.
2. Ukuran Pasfoto SKCK
Ukuran pasfoto yang digunakan untuk mengurus SKCK adalah 4 x 6 cm. Foto harus berwarna dan menampilkan wajah pemohon dengan jelas.
Untuk jumlah foto, persyaratan pada layanan resmi Polri umumnya mencantumkan enam lembar untuk pengajuan baru.
Namun, jumlah yang diminta dapat berbeda sesuai kebutuhan satuan kepolisian dan jenis pengajuan.