MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun

Suara Linimasa | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:00 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun
Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube MK RI)

LINIMASA - Majelis Hakim mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi uji materi Undang-Undang 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hukuman penjara 2 tahun bagi koruptor.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

"Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini," tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat 3 pasal pada UU 1/PUU-XXI/2023.

Kedua, pasal UU KUHP yang digugat yakni Pasal 603 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor.

Satu pasal lainnya, yakni Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang mengganggu kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim MK para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan.

"Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usaman.

"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum Quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," tuturnya menambahkan.

Selain itu, MK menyebut KUHP baru belum berlaku sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:10 WIB

TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun

TOK! MK Tolak Gugatan Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:48 WIB

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Keinginan Pemilih Pemula Si Mayoritas Pemilik Suara: Pemilu Dilakukan Secara Terbuka Daripada Tertutup

Kotak Suara | Senin, 27 Februari 2023 | 11:45 WIB

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

INFOGRAFIS: Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Infografis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:37 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB