LINIMASA - Kepolisian siap memeriksa handphone miliki saksi AG dan dua tersangka ainnya atas kasus penganiayaan oleh MDS terhadap David Ozora.
Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrioyang merupakan anak Ditjen Pajak Farael Alun Trisambodo dan Shane.
Sedangkan AG adalah saksi di TKP yang juga merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terus menekankan dalam setiap kasus memakai metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Hal tersebut yang berarti menggabungkan antara teknis prosedur ilmiyah sehingga hasilnya lebih akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tentu di sini juga ada digital forensik ya. Terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device device, tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian aripada keterangan ahli nantinya," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Trunoyudo mengungkapkan, penyidik berkerjasama interprofesi. Salah satunya yaitu Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio dan Shane terhadap David Ozora yang merupakan anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor.
Atas kejadian tersebut, warganet pun menyoroti hidup mewah yang dipamerkan Mario Dandy yang diketahui merupakan anak Ditjen Pajak Menkeu Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: ANTARA)