Terkait Pemilu Ditunda, Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Aneh dan Mengejutkan

Suara Linimasa

Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:45 WIB
Terkait Pemilu Ditunda, Pakar Hukum: Putusan PN Jakpus Aneh dan Mengejutkan
Feri Amsari (ist)

LINIMASA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 ditunda merupakan keputusan yang aneh dan mengejutkan.

Menurutnya, putusan PN Jakpus itu juga disebut telah melanggar melanggar peraturan Mahkamah Agung.

"Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," kata Feri Amsari.

Lebih lanjut, Feri mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yuridiksi PN dalam penanganan kasus perbuatan melanggar hukum (PMH).

"Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," tuturnya.

"Aturan ini terang benderang sudah dari 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya," katanya.

Maka dari itu, Feri mengatakan langkah PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan aneh.

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ujarnya.

Kemudian, Feri menambahkan, hal penting lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas Pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dilaksanakan lima tahun sekali.

baca juga

"Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional," tuturnya. (Sumber: ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Terkait Vonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Linimasa | Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:30 WIB

Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda

Ketua MPR Tegaskan PN Tidak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda

Linimasa | Jum'at, 03 Maret 2023 | 22:00 WIB

KY Diminta Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Pemilu 2024 Ditunda

KY Diminta Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Pemilu 2024 Ditunda

Riau | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:46 WIB

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:01 WIB

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:48 WIB

Terkini

ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!

ASUS ExpertBook P1 PM1403, Laptop Bisnis dengan Berat Hanya 1,4kg!

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:37 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif

4 HP Xiaomi yang Terbukti Laris: Kamera Saingi iPhone, Harga Kompetitif

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:35 WIB

Thibaut Courtois Dekati Rekor Setelah Cetak Clean Sheet Kontra Iran di Piala Dunia 2026

Thibaut Courtois Dekati Rekor Setelah Cetak Clean Sheet Kontra Iran di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Di Balik Kesuksesan The Glory: Potret Kelam Korban Bullying

Di Balik Kesuksesan The Glory: Potret Kelam Korban Bullying

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

4 Portable Power Station Terbaik dengan Solar Panel, Cocok untuk Cadangan Daya saat Mati Listrik

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 15:21 WIB

Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli

Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 15:20 WIB