Soal Penghentian Tahapan Pemilu 2024, Perludem: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Dieksekusi

Suara Linimasa

Minggu, 05 Maret 2023 | 15:25 WIB
Soal Penghentian Tahapan Pemilu 2024, Perludem: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Dieksekusi
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

LINIMASA - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan yang tidak bisa dieksekusi.

“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” kata Fadli.

Menyikapi hal tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Pesta Demokrasi harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali seperti yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Selain itu, kata Fadli, Pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari perputaran kepemimpinan nasional.

“Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang emnginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan.

Baginya, wacana Pemilu 2024 ditunda merupakan upaya dari sekelompaok orang yang ingin menghancurkan demokrasi di Indonesia.

“Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucap Fadli.

Dalam kesempatan yang sama, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

baca juga

“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” tuturnya. (Sumber: ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong

Pria Robek Al Quran sampai Putuskan Tunda Pemilu, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Tengku Oyong

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 12:38 WIB

Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:55 WIB

Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:20 WIB

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:12 WIB

Terkini

Inggris Hadapi Kongo di 32 Besar, Thomas Tuchel Tengil: Semua Orang Menikmatinya

Inggris Hadapi Kongo di 32 Besar, Thomas Tuchel Tengil: Semua Orang Menikmatinya

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:44 WIB

Hasil MLSC All-Stars 2026: Tekuk Yogyakarta, Surabaya Rebut Tempat Ketiga

Hasil MLSC All-Stars 2026: Tekuk Yogyakarta, Surabaya Rebut Tempat Ketiga

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:32 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Skincare Pigeon Bisa Dipakai Mulai Umur Berapa? Ini Panduan Usia dan Produk Sesuai Review

Skincare Pigeon Bisa Dipakai Mulai Umur Berapa? Ini Panduan Usia dan Produk Sesuai Review

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:30 WIB

Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro

Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro

Surakarta | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:23 WIB

Booth Ini Jadi Spot Seru Liburan Sekolah di Jakarta Fair 2026

Booth Ini Jadi Spot Seru Liburan Sekolah di Jakarta Fair 2026

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:20 WIB

23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata

23 Juta Nasabah Terlayani, Dampak Bagi Keluarga Prasejahtera Semakin Nyata

Riau | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:18 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

×