LINIMASA - Kejaksaan Agung (kejagung) segera menentukan status Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate setelah dilakukan gelar perkara.
Sebagaimana telah diketahui, Kejagung memeriksa Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga lima BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan, dalam pemeriksaan terkait dua perkara tersebut, menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik Kejagung.
"Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak penyidik siap memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.
Perkait pendalaman atas kasus tersebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (15/3/2023).
"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek," katanya.
"Sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Kasihan, Begini Kondisi Tempat Tinggal Indra Bekti Usai Digugat Cerai Aldila Jelita
Lebih lanjut, Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS.