Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Suara Linimasa | Suara.com

Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB
Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya (Youtube Albahjah TV)

LINIMASA - Permasalahan kredit hampir menjadi gaya hidup di masyarakat Indonesia, zaman sekarang berbagai macam kemudahan seseorang untuk kredit.

Apalagi perkembangan teknologi informasi dan kehadiran gadget menjadikan kredit sangat mudah dilakukan siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat.

Melihat fenomena itu, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hukum jual beli menggunakan sistem kredit.

"Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya," tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjawab jika sistem kredit dalam jual beli memiliki tiga macam.

Ada jenis kredit haram, ada juga yang diperkenankan, ada juga yang haram karena suatu kondisi.

Kondisi yang Haram menurut Buya Yahya seperti kredit emas, perak dan lain sebagainya.

"Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa, Emas dengan emas, perak dengan perak, emas dengan perak, uang dengan emas, uang dengan perak, uang dengan uang, Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit," tegas Buya Yahya.

Adapun ada jenis kredit yang diperkenankan, Buya Yahya mengungkapkan jika bukan jenis kredit seperti yang diatas disebutkan.

"Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan contoh seorang penjual motor yang dijual belikan secara kredit dengan harga yang sudah tetap.

"Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Ada juga kredit yang diharamkan karena terjadi sesuatu. Buya Yahya mengungkapkan jika transaksi yang asalnya boleh tapi jadi haram dan terlarang.

Buya Yahya memberikan contoh saat seseorang membeli harga mobil kontan 140 juta tapi dengan kredit jadi 170 juta.

"Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun," ujar Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenita Janet Menangis Bahagia Bisa Cium Hajar Aswad, Ternyata Inilah Beberapa Keutamaannya

Jenita Janet Menangis Bahagia Bisa Cium Hajar Aswad, Ternyata Inilah Beberapa Keutamaannya

Lifestyle | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:30 WIB

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah Pengganti Visa dan Mastercard

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah Pengganti Visa dan Mastercard

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:11 WIB

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

| Kamis, 16 Maret 2023 | 18:00 WIB

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB

BI7DRR Tetap, Tapi Suku Bunga Kredit Mulai Naik Sedikit Demi Sedikit

BI7DRR Tetap, Tapi Suku Bunga Kredit Mulai Naik Sedikit Demi Sedikit

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:32 WIB

Terkini

3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar

3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 23:45 WIB

Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram

Banten | Sabtu, 11 April 2026 | 23:13 WIB

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor

Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor

Bogor | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi

Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 22:33 WIB

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 22:30 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural

Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 22:05 WIB

Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar

Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar

Jabar | Sabtu, 11 April 2026 | 22:03 WIB