Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Suara Linimasa

Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB
Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya (Youtube Albahjah TV)

LINIMASA - Permasalahan kredit hampir menjadi gaya hidup di masyarakat Indonesia, zaman sekarang berbagai macam kemudahan seseorang untuk kredit.

Apalagi perkembangan teknologi informasi dan kehadiran gadget menjadikan kredit sangat mudah dilakukan siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat.

Melihat fenomena itu, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hukum jual beli menggunakan sistem kredit.

"Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya," tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjawab jika sistem kredit dalam jual beli memiliki tiga macam.

Ada jenis kredit haram, ada juga yang diperkenankan, ada juga yang haram karena suatu kondisi.

Kondisi yang Haram menurut Buya Yahya seperti kredit emas, perak dan lain sebagainya.

"Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa, Emas dengan emas, perak dengan perak, emas dengan perak, uang dengan emas, uang dengan perak, uang dengan uang, Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit," tegas Buya Yahya.

Adapun ada jenis kredit yang diperkenankan, Buya Yahya mengungkapkan jika bukan jenis kredit seperti yang diatas disebutkan.

baca juga

"Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan contoh seorang penjual motor yang dijual belikan secara kredit dengan harga yang sudah tetap.

"Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Ada juga kredit yang diharamkan karena terjadi sesuatu. Buya Yahya mengungkapkan jika transaksi yang asalnya boleh tapi jadi haram dan terlarang.

Buya Yahya memberikan contoh saat seseorang membeli harga mobil kontan 140 juta tapi dengan kredit jadi 170 juta.

"Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyebabkan jika dirinya pihak showroom menjadikan jaminan surat mobil untuk pinjaman di bank maka termasuk transaksi Riba.

"Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan ditambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram," tegas Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenita Janet Menangis Bahagia Bisa Cium Hajar Aswad, Ternyata Inilah Beberapa Keutamaannya

Jenita Janet Menangis Bahagia Bisa Cium Hajar Aswad, Ternyata Inilah Beberapa Keutamaannya

Lifestyle | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:30 WIB

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah Pengganti Visa dan Mastercard

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah Pengganti Visa dan Mastercard

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:11 WIB

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

Linimasa | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:00 WIB

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB

BI7DRR Tetap, Tapi Suku Bunga Kredit Mulai Naik Sedikit Demi Sedikit

BI7DRR Tetap, Tapi Suku Bunga Kredit Mulai Naik Sedikit Demi Sedikit

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!

Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:30 WIB

BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar

BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:29 WIB

3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap

3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 08:28 WIB

Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat

Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:15 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:11 WIB

Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:08 WIB

6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan

6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:03 WIB

Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai

Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 07:57 WIB

×