linimasa

Tok, Berkas Perkara 'AG' Sang Pujaan Hati Mario Dandy Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Suara Linimasa Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 22:15 WIB
Tok, Berkas Perkara 'AG' Sang Pujaan Hati Mario Dandy Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy dan kekasih, AG. (Twitter)

LINIMASA - Perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak petinggi Banser memasuki babak baru.

Berkas perkara AG (15) sang pujaan hati Mario Dandy sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejari Jaksel besok Selasa, 21 Maret 2023.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Senin, (20/3/2023).

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Hengki sebagaimana dilansir dari Antara.

Hengki mengungkapkan tahap selanjutnya yang akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap adalah melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan.

Rencananya tahap pelimpahan berkas ini akan dilakukan pada Selasa, (21/3/2023).

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)," ujar Hengki.

Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Ade Sofyan membenarkan soal pelimpahan tahap 2 di Kejari Jaksel yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21/3/2023 besok.

Baca Juga: Mimpi Buruk Heri Prasetyo, Ayah Perempuan Termutilasi di Sleman yang Tak Menyangka Anaknya Tewas Mengenaskan

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, AG (15) ditahan Polda Metro Jaya karena merupakan teman perempuan dari tersangka MDS (20) yang terbukti menganiaaya D (17) di daerah Pesanggrahan.

Atas perbuatanya itu, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.

Proses penahanan AG oleh pihak kepolisian tetap menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI