LINIMASA - Perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak petinggi Banser memasuki babak baru.
Berkas perkara AG (15) sang pujaan hati Mario Dandy sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejari Jaksel besok Selasa, 21 Maret 2023.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Senin, (20/3/2023).
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Hengki sebagaimana dilansir dari Antara.
Hengki mengungkapkan tahap selanjutnya yang akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap adalah melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan.
Rencananya tahap pelimpahan berkas ini akan dilakukan pada Selasa, (21/3/2023).
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)," ujar Hengki.
Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Ade Sofyan membenarkan soal pelimpahan tahap 2 di Kejari Jaksel yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21/3/2023 besok.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” kata dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, AG (15) ditahan Polda Metro Jaya karena merupakan teman perempuan dari tersangka MDS (20) yang terbukti menganiaaya D (17) di daerah Pesanggrahan.
Atas perbuatanya itu, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.
Proses penahanan AG oleh pihak kepolisian tetap menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak.