LINIMASA - Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, AG (15) bakal disidang atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi memastikan akan menggelar persidangan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut merupakan kepastian dari proses hukum terhadap AG yang sebelumnya mengajukan upaya damai namun ditolak oleh keluarga David.
“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” Syarief Sulaeman Ahdi.
Sebelumnya, upaya diversi atau pengajuan damai AG ditolak oleh pihak keluarga korban, David Ozora.
Lantaran ditolak, maka penyelesaianannya di luar proses persidangan dipastikan bersifat tertutup.
“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," tuturnya.
"Maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” sambungnya.
“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” tandasnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Polisi Dalami Pasal UU ITE untuk Pelaku Mario Dandy