Tragis, Istri Melahirkan di Kebun Tebu dan Tewas Usai Cekcok dengan Suami!

Suara Linimasa | Suara.com

Jum'at, 07 April 2023 | 09:55 WIB
Tragis, Istri Melahirkan di Kebun Tebu dan Tewas Usai Cekcok dengan Suami!
Pembunuhan wanita di tengah kebun tebu di Kediri (Foto: Beritajatim)

LINIMASA - Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang pria berinisial BS (29) terkait kasus kematian istrinya yang ditemukan melahirkan hingga meninggal dunia di kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. 

Sebelum melakukan penahanan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan informasi yang diperoleh mengarah ke suami korban.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput istrinya di rumah kosnya, yang berada di Jalan Flamboyan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. 

Namun, dalam perjalanan untuk menemui seseorang, terjadi pertengkaran di antara pasangan tersebut. 

Akhirnya, korban dibawa ke kebun tebu yang berada di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, di mana ia melahirkan dan akhirnya meninggal dunia.

Penahanan BS dilakukan setelah polisi menemukan beberapa bukti dan keterangan yang mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku. 

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini agar dapat mengungkapkan seluruh fakta yang terjadi dan menegakkan keadilan bagi korban.

"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang. Dan, dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek-cok, bertengkar," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, di Kediri, dilansir dari LINIMASA dari ANTARA, pada Jumat (7/4/2023).

Dari informasi yang diperoleh, pelaku kemudian membawa korban ke kebun tebu Dusun Pluncing. 

Di sana, pelaku membantu melahirkan sang istri. Namun, korban mengalami komplikasi dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membuang jenazah istrinya ke sungai dan melaporkan kejadian tersebut sebagai hilang. 

Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta-fakta yang mencurigakan dari pelaku dan kemudian menahannya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. 

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Ibu dan Bayinya Mati Mengenaskan di Kebun Tebu Dibunuh Suami

Terungkap! Ibu dan Bayinya Mati Mengenaskan di Kebun Tebu Dibunuh Suami

Jatim | Jum'at, 07 April 2023 | 08:08 WIB

Nagita Slavina Dikritik Rendahkan Harga Diri Raffi Ahmad, Buntut Sebut Ceroboh Pilih Suami Depan Menteri

Nagita Slavina Dikritik Rendahkan Harga Diri Raffi Ahmad, Buntut Sebut Ceroboh Pilih Suami Depan Menteri

Your Say | Kamis, 06 April 2023 | 19:06 WIB

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Berhubungan Suami Istri saat Ramadan

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Berhubungan Suami Istri saat Ramadan

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 21:50 WIB

Ini Beda Bayi Lahir Normal dengan Sesar, Mana Lebih Sehat?

Ini Beda Bayi Lahir Normal dengan Sesar, Mana Lebih Sehat?

Health | Kamis, 06 April 2023 | 16:10 WIB

Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri

Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 08:05 WIB

Terkini

5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan

5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan

Jakarta | Rabu, 22 April 2026 | 22:31 WIB

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas

Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas

Sumsel | Rabu, 22 April 2026 | 22:15 WIB

Solidaritas Pemain Timnas Indonesia Mengalir Usai Ricky Kambuaya Jadi Korban Penghinaan Rasial

Solidaritas Pemain Timnas Indonesia Mengalir Usai Ricky Kambuaya Jadi Korban Penghinaan Rasial

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 22:05 WIB

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 22:03 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3

Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA

Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB