LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar meminta majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam eksepsinya, pengacara Haris menilai Polda Metro Jaya harusnya memeriksa laporan dugaan gratifikasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan terlapor Luhut lebih dulu daripada laporan pencemaran nama baik.
"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," ujar tim hukum Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023), melansir Suara.com.
Pengunjung sidang yang merupakan pendukung Haris tampak riuh dan bertepuk tangan. Bahkan salah satu pengunjung sidang ada yang sampai berteriak.
"Wuuuu," ujar pengunjung sidang seraya tepuk tangan.
Jadi terdakwa pencemaran nama baik
Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menganggap pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
"Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam," begitu judul unggahan video tersebut.
Baca Juga: Tanda Umat Islam yang Mendapat Lailatul Qadar Dibongkar Buya Yahya, Simak Penjelasannya
Hal yang dibahas dalam video tersebut yakni terkait kajian cepat "Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."
Pendiri Lokataru Foundation tersebut didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.