Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 17 April 2023 | 12:29 WIB
Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut!
Bacakan Eksepsi, Kubu Haris Azhar Ungkit Laporan Kasus Gratifikasi Dicueki Polda Metro: Polisi Cuma Layani Luhut! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menilai dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan cacat formil.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Haris dalam sidang eksepsi atau pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023).

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata anggota kuasa hukum Haris di ruang sidang.

Salah satu alasan dakwaan jaksa cacat formil, kata kubu Haris, adalah pihaknya pernah melaporkan Luhut pada 23 Maret 2022 tentang dugaan gratifikasi ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu seharusnya diproses lebih dulu dibandingkan laporan pencemaran nama baik dari kubu Luhut. Sebab hal itu sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diprioritaskan.

Sidang lanjutan kasus 'Lord Luhut' dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Sidang lanjutan kasus 'Lord Luhut' dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

"Bahwa perkara ini sudah sepatutnya ditunda, karena seharusnya pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Intan Jaya-Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan diperiksa terlebih dahulu," ujar tim kuasa hukum Haris.

Selain itu, tim kuasa hukum Haris Azhar juga mengungkapkan apabila Luhut sama sekali tidak pernah diperiksa selama proses penyelidikan. Luhut baru diperiksa polisi saat laporan pencemaram nama baik masuk ke tahap penyidikan.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan (BAP) pada 20 Desember 2021 sebagai proses penyidikan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan langsung masuk sebagai tahap penyidikan," ujar tim hukum Haris.

Lebih lanjut, poin lain menurut tim hukum Haris dakwaan jaksa cacat formil yaitu penyidik Polda Metro Jaya tidak betul-betul pernah menggelar mediasi antara Luhut dan Haris.

baca juga

"Penyelidik/penyidik hanya mengikuti dan melayani perintah/keinginan pelapor Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," sebut tim hukum Haris.

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Untuk diketahui, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang

Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang

News | Senin, 17 April 2023 | 10:31 WIB

Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

Jelang Sidang Eksepsi Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dan Fatia Gelar Aksi Diam Di Depan PN Jaktim

News | Senin, 17 April 2023 | 10:18 WIB

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

Haris Azhar Dan Fatia Bacakan Ekspesi Di Sidang Kasus 'Lord' Luhut Hari Ini

News | Senin, 17 April 2023 | 07:29 WIB

5 Fakta Sidang Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia, dari Guyon sampai Tegang

5 Fakta Sidang Kasus 'Lord Luhut' Haris Azhar dan Fatia, dari Guyon sampai Tegang

News | Senin, 03 April 2023 | 19:40 WIB

Bela Haris Azhar-Fatia, Koalisi Sipil Sebut Jaksa Tidak Paham Inti Masalah Kasus 'Lord' Luhut

Bela Haris Azhar-Fatia, Koalisi Sipil Sebut Jaksa Tidak Paham Inti Masalah Kasus 'Lord' Luhut

News | Senin, 03 April 2023 | 17:46 WIB

Terkini

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:17 WIB

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulawesi Selatan

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:07 WIB

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

×