KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Suap DJKA

Suara Linimasa | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 19:37 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Suap DJKA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan 10 tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

 "Hari ini, Jumat (28/4), Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HNO (Harno Trimadi), dkk. untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/4/2023). 

Kesepuluh orang tersangka itu diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
 
Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan, dalam rangka menunjang proses penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. 
 
"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," katanya.
 
Kesepuluh tersangka itu yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO),  Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PTU), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).

Selanjutnya, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Keenam tersangka tersebut diduga sebagai penerima suap.
 
Adapun empat tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
 
Enam tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Harley-Davidson AKBP Achiruddin Bodong, KPK Siapkan Tim untuk Telusuri LHKPN

Sebut Harley-Davidson AKBP Achiruddin Bodong, KPK Siapkan Tim untuk Telusuri LHKPN

News | Jum'at, 28 April 2023 | 14:04 WIB

Tersangka Hina Agama Akibat Konten Makan Babi, Ini 5 Fakta Lina Mukherjee yang Dipolisikan Ustaz

Tersangka Hina Agama Akibat Konten Makan Babi, Ini 5 Fakta Lina Mukherjee yang Dipolisikan Ustaz

Sumsel | Jum'at, 28 April 2023 | 09:00 WIB

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Bakal Dijemput Paksa, Lina Mukherjee Kaget

Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Bakal Dijemput Paksa, Lina Mukherjee Kaget

Entertainment | Jum'at, 28 April 2023 | 08:53 WIB

Terkini

Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah

Kronologis Tewasnya Bocah Aborigin di Australia, Pelaku Diamuk Massa, Kerusuhan Pecah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:20 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:08 WIB

Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas

Korban Sipil Perang AS-Israel vs Iran Terus Bertambah, 44 Pelaut Dilaporkan Tewas

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya

Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam

Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam

Jogja | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:00 WIB

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:00 WIB

Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban

Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:53 WIB

Pedoman Hardiknas 2026: Tema, Logo, dan Susunan Upacara Sesuai Kemendikdasmen

Pedoman Hardiknas 2026: Tema, Logo, dan Susunan Upacara Sesuai Kemendikdasmen

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:47 WIB