LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Sattrio (20) atas kasus ddugaann pencabulan anak ke Polda Metro Jaya.
Mangatta mengatakan bahwa laporan polisi yang diajukannya ke Polda Metro Jaya dibuat setelah ia berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.
Mangatta menjelaskan bahwa dalam laporan yang dibuatnya hari ini, ia hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meskipun didasari adanya mau sama mau antara korban dan tersangka.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.
Mangatta juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam laporannya telah dipilih secara selektif dan representatif untuk menguatkan dugaan bahwa anak tersebut telah mengalami tindakan pencabulan.
Ia berharap bahwa proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan baik dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Netizen Kepo Siapa yang Pindah Agama Saat Mahalini dan Rizky Febian Resmi Tunangan