LINIMASA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengembangkan penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, Satgas TPPU telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Satgas TPPU telah melakukan rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu terkait kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah lanjutan dalam mengusut kasus tersebut.
Mahfud MD tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil rapat antara Satgas TPPU dan PPATK. Namun, dia mengatakan bahwa hasil dari rapat tersebut sedang dalam tahap klasifikasi data.
"Kemarin sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK. Yaitu 300 surat," ucap Mahfud MD kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Mahfud MD juga mengatakan bahwa dari 300 surat yang terkait dengan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, sudah ada beberapa surat yang selesai ditindaklanjuti. Namun, masih ada beberapa surat yang perlu ditindaklanjuti oleh tim Satgas TPPU.
"Tindaklanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," tandasnya.
Baca Juga: Pentingkah Bikin Pasangan Klimaks? Mengenal Orgasme dalam Adegan Ranjang