LINIMASA - Polri telah menetapkan seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di daerah Yahukimo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang anggota Brimob pada tanggal 30 November 2022.
Tersangka dengan inisial AS (25) diduga terlibat dalam peran sebagai pemasok senjata api dan juga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Brimob, Bripda Gilang.
"AS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara itu dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa AS telah bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh KTH alias PG sejak tahun 2021.
Terkait dengan senjata api yang digunakan, AS mengaku telah membelinya dari seseorang yang bernama H dengan menukar emas seberat 20 gram.
"AS turut serta dalam aksi penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif yang mengakibatkan 1 orang MD dan 2 orang luka-luka pada tanggal 30 November 2022 di Kabupaten Yahukimo," tandasnya.