Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual, Berikut Daftar Sasaran Pelanggarannya

Suara Linimasa

Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:00 WIB
Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual, Berikut Daftar Sasaran Pelanggarannya
Ilustrasi tilang (Suara.com/Angga Budhiyanto)

LINIMASA - Polri kembali mengeluarkan aturan baru terkait tilang manual tahun 2023.

Tilang manual dilakukan untuk penindakan para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam penindakannya, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri wajib memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari RRI pada Jumat (19/5/2023).

Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.

Menurut Sandi, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia). 

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Berikutnya menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

baca juga

“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Serta kendaraan overload dan over dimensi,” ujarnya.

Selain itu, Sandi juga akan memberikan sanksi tegas pada petugas di lapangan jika terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ucapnya.

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Rugi hingga Rp 30 Juta, 14 Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Lapor Bareskrim Polri

Ngaku Rugi hingga Rp 30 Juta, 14 Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Lapor Bareskrim Polri

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:18 WIB

Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia!

Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia!

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:40 WIB

Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE

Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:12 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 18:29 WIB

Terkini

IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya

IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:11 WIB

Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan

Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan

Sulsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:10 WIB

Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:04 WIB

Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata

Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti

Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:58 WIB

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:52 WIB

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:51 WIB

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB

Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0

Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:47 WIB

×