Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual, Berikut Daftar Sasaran Pelanggarannya

Suara Linimasa | Suara.com

Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:00 WIB
Polri Keluarkan Aturan Baru Tilang Manual, Berikut Daftar Sasaran Pelanggarannya
Ilustrasi tilang (Suara.com/Angga Budhiyanto)

LINIMASA - Polri kembali mengeluarkan aturan baru terkait tilang manual tahun 2023.

Tilang manual dilakukan untuk penindakan para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam penindakannya, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri wajib memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari RRI pada Jumat (19/5/2023).

Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan.

Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang dalam waktu yang cukup lama di beberapa wilayah. Namun banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) maka aturan tilang manual kembali diberlakukan.

Menurut Sandi, jajaran Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia). 

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Berikutnya menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

“Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Serta kendaraan overload dan over dimensi,” ujarnya.

Selain itu, Sandi juga akan memberikan sanksi tegas pada petugas di lapangan jika terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ucapnya.

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Rugi hingga Rp 30 Juta, 14 Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Lapor Bareskrim Polri

Ngaku Rugi hingga Rp 30 Juta, 14 Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Lapor Bareskrim Polri

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:18 WIB

Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia!

Polisi Lalu Lintas Dilarang Gelar Razia!

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:40 WIB

Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE

Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE

News | Jum'at, 19 Mei 2023 | 10:12 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 18:29 WIB

Terkini

Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata

Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 07:00 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan

Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan

Jogja | Sabtu, 25 April 2026 | 23:44 WIB

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 23:30 WIB

Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Jogja | Sabtu, 25 April 2026 | 23:29 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Jabar | Sabtu, 25 April 2026 | 22:14 WIB

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

Bogor | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB