linimasa

Bule Rusia Jual Diri di Indonesia, Tarifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Suara Linimasa Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2023 | 20:41 WIB
Bule Rusia Jual Diri di Indonesia, Tarifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang (Foto: Humas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang)

LINIMASA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia

Wanita tersebut dengan inisial ZPR (31) ditangkap pada Rabu (24/5) di salah satu hotel di kawasan Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, mengungkapkan bahwa ZPR mematok tarif yang fantastis kepada setiap kliennya, yakni sebesar Rp 4 juta. 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam mengungkap praktik prostitusi online di wilayah tersebut.

Rakha menjelaskan bahwa ZPR menjajakan dirinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui salah satu situs web prostitusi online internasional. 

Wanita asal Rusia ini secara mandiri menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan selama berada di Indonesia.

"Dalam penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang, WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap," ujar Rakha dengan tegas. Penangkapan tersebut juga terjadi berkat upaya koordinasi antara Kantor Imigrasi dan pihak berwenang terkait lainnya.

Selain tidak memiliki dokumen perjalanan, paspor, maupun izin tinggal di Indonesia, ZPR juga diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari. 

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan status keimigrasiannya.

Baca Juga: Blak-blakan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Setelah Dilaporkan ke KPK

Rakha menekankan bahwa tindakan ZPR melanggar Pasal 75 Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sebagai akibatnya, ZPR akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI