WNA yang Bikin Onar di Bali Bakal Dideportasi, Bagaimana Prosedurnya?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:18 WIB
WNA yang Bikin Onar di Bali Bakal Dideportasi, Bagaimana Prosedurnya?
Ilustrasi deportasi (unsplash)

Suara.com - Kasus bule-bule yang berulah di Bali kembali meresahkan warga. Baru-baru ini, seorang bule wanita mendadak masuk ke tengah-tengah pertunjukan tarian di Ubud, Bali tanpa menggunakan sehelai kain pun alias telanjang.

Aksi nekat ini pun terekam kamera pengunjung yang heboh karena bule tersebut masuk ke tengah tengah penari dan sempat mendobrak pintu dekat anjungan hingga harus diusir oleh penyelenggara pertunjukan.

Aksi ini pun lantas mendapat perhatian publik dan muncul protes dari banyak pihak yang juga mengetahui bule-bule yang sering berulah di Bali sering sengaja melakukan aksi nekat yang melanggar aturan setempat diduga agar dideportasi ke negara asalnya.

Motif ulah para bule ini juga biasanya didasari oleh faktor ekonomi. Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur deportasi di Indonesia? Simak inilah selengkapnya.

Prosedur deportasi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalam UU tersebut, deportasi adalah suatu tindakan administratif yang dilakukan oleh pihak keimigrasian untuk  secara paksa mengeluarkan Warga Negara Asing atau WNA dari Indonesia ke negara asal mereka.

Secara prosedur, deportasi ini baru dapat dilakukan jika WNA tersebut melakukan ataupun diduga melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan atau mengacam keselamatan masyarakat atau ketertiban umum dari wilayah Republik Indonesia, termasuk kasus kasus pidana dan perdata. Pelaksanaan deportasi ini dilakukan di bawah wewenang Ditjen Keimigrasian.

Di dalam UU Keimigrasian Pasal 85 UU Keimigrasian juga diatur soal waktu detensi deportasi yang berbunyi: "Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun."

Walaupun deportasi ini bersifat memaksa, namun pada dasarnya tindakan deportasi ini tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini pun juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 34 yang berbunyi: "Setiap orang tidak boleh diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang”.

UU tersebut juga bersumber dari Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights.

Prosedur deportasi ini pun juga harus dipatuhi seluruh unit Imigrasi di Indonesia. Maka dari itu, WNA di seluruh Indonesia dapat terancam terkena deportasi jika memang terbukti melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar tanpa terkecuali.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan

WNA yang Lakukan Aksi Bugil di Acara Pertunjukan Tradisional Bali Kini Telah Diamankan

Your Say | Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:08 WIB

Musim Layangan! Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Ini, 'Layangan di Jalan itu...'

Musim Layangan! Wagub Bali Cok Ace Sampaikan Ini, 'Layangan di Jalan itu...'

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:48 WIB

Daftar Ulah WNA di Bali: Langgar Lalin, Buat Kampung Eksklusif, Bugil di Pementasan Tari

Daftar Ulah WNA di Bali: Langgar Lalin, Buat Kampung Eksklusif, Bugil di Pementasan Tari

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 12:38 WIB

Cerita Sedih Sekaligus Ngakak Lucinta Luna, Ditinggal Pacar Bule Gegara Ketahuan Transgender Saat Makan di Restoran Mahal: Siapa Yang Bayarin?

Cerita Sedih Sekaligus Ngakak Lucinta Luna, Ditinggal Pacar Bule Gegara Ketahuan Transgender Saat Makan di Restoran Mahal: Siapa Yang Bayarin?

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 12:26 WIB

Gelandang Persib Marc Klok Bilang Welcome untuk Pemain Muda Terbaik Bali United, Gabung ke Bandung?

Gelandang Persib Marc Klok Bilang Welcome untuk Pemain Muda Terbaik Bali United, Gabung ke Bandung?

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB