LINIMASA - Kabar mengenai Bharada E (Richard Eliezer) dan AKP Irfan Widyanto yang akan segera dibebaskan bersyarat dan kembali bertugas sebagai abdi menghebohkan publik.
Pasalnya, Bharada E belum lama divonis hukuman penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Kabar ini pertama kali beredar di kanal YouTube La_Mis dengan judul "Bharada Eliezer dan AKP Irfan Widyanto Bakal Bebas dan Kembali Bertugas Menjadi Abdi Negara".
Lantas, apakah benar klaim tersebut?
Setelah tim cek fakta Linimasa Suara melihat video berdurasi 2 menit 48 detik tersebut, tidak ditemukan bukti yang valid atau pernyataan resmi yang mendukung klaim bahwa Bharada E dan AKP Irfan Widyanto akan segera dibebaskan bersyarat.
Narator dalam video hanya membahas sanksi yang dijatuhkan kepada AKP Irfan Widyanto, yang baru akan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai status kebebasan Bharada E dan AKP Irfan Widyanto dari sumber yang dapat dipercaya.
Video tersebut telah menarik perhatian banyak pengguna dengan jumlah penayangan mencapai lebih dari 3.300 kali.
Namun, kebenaran klaim tersebut telah dipertanyakan setelah dilakukan verifikasi fakta yang cermat.
Ternyata, konten tersebut adalah salah satu dari sekian banyak hoaks yang masih marak beredar di era digital saat ini.
Kami mengingatkan pentingnya menjaga kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.
Konten yang menyesatkan seperti ini tidak hanya merugikan reputasi individu, tetapi juga membingungkan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, Video YouTube yang berjudul : Bharada Eliezer dan AKP Irfan Widyanto Bakal Bebas dan Kembali Bertugas Menjadi Abdi Negara, termasuk kategori konten HOAX.
Catatan Redaksi: