LINIMASA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E bakal segera bebas dari bui Bareskrim Polri pada Januari 2024.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan Richard Eliezer akan bebas murni pada 31 Januari 2024.
“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023), melansir Suara.com.
Rika enggan menjelaskan lebih lanjut saat disinggung apakah Richard Eliezer mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak.
Sebelumnya, pada Rabu (15/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diusung jaksa penuntut umum. Eliezer dituntut hukuman bui 12 tahun penjara oleh JPU.
Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.