Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PDIP Komentari Keputusan MK

Suara Linimasa | Suara.com

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:09 WIB
Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PDIP Komentari Keputusan MK
Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto saat meninjau Stadion GBK yang akan dijadikan venue (Suara.com/Bagaskara)

LINIMASA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan keterbukaannya dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024

Dalam konferensi pers daring, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan keyakinannya pada sikap kenegarawanan para hakim konstitusi dan kajian seksama yang dilakukan oleh MK.

Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK," kata Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan PDIP sejak awal percaya pada sikap kenegarawanan hakim konstitusi dan keyakinan ini didasarkan pada melihat seluruh dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan MK.

PDIP meyakini putusan MK didasarkan pada kajian yang seksama terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kedua sistem tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan MK telah mempertimbangkan dengan cermat dalam mengambil keputusan.

"Karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka secara keseluruhan. Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. 

Alhasil, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada November 2022. 

Enam orang menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Putusan MK ini juga mendapat dukungan dari delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, yang menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. PDIP, sebagai salah satu partai politik yang menghormati keputusan tersebut, siap untuk berpartisipasi dan bersaing dalam pemilihan mendatang. 

Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan institusi demokrasi yang ada di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik

Bogor | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:17 WIB

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:12 WIB

Akhir Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu, MK Ketok Palu Tetap Pakai Proporsional Terbuka

Akhir Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu, MK Ketok Palu Tetap Pakai Proporsional Terbuka

Kotak Suara | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:09 WIB

Terkini

Sinopsis Microdrama Luka Sebelum Janji: Kisah Pengkhianatan Jelang Pernikahan, Tayang di VISION+

Sinopsis Microdrama Luka Sebelum Janji: Kisah Pengkhianatan Jelang Pernikahan, Tayang di VISION+

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka

Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka

Bekaci | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau

Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 19:10 WIB

Cara Menghubungi Dosen yang Benar Tanpa Perlu Menjadi Penjahat Waktu

Cara Menghubungi Dosen yang Benar Tanpa Perlu Menjadi Penjahat Waktu

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 19:10 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB