Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
Ilustrasi Pelecehan. (Pixabay)
baca 10 detik
  • Universitas Budi Luhur resmi memecat dosen berinisial Y akibat dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada tahun 2022.
  • Pihak universitas menjatuhkan sanksi administratif dan pemecatan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi mahasiswa.
  • Polda Metro Jaya sedang memproses laporan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan oleh korban pada 14 April 2026.

Suara.com - Universitas Budi Luhur mengaku telah memecat dosen berinisial Y, yang diduga melakukan dugaan pelecehan seksual, terhadap mahasiswi pada tahun 2022.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi mengatakan, bakal selalu berada di pihak korban dan menindaklanjuti laporan yang diberikan.

“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur,” kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Dalam menindak perkara ini, kata Agus, pihak kampus dan yayasan Budi Luhur Cakti telah menjatuhkan hukuman administratif hingga pemecatan terhadap dosen tersebut.

“Yayasan Budi Luhur Çakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor, antara lain, Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/059/02/26 tentang Pembebastugasan dari Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran, per tanggal 24 Februari 2026,” jelasnya.

Kemudian, terduga pelaku juga telah dibebastugaskan dari kegiatan belajar mengajar di Universitas Budi Luhur.

Hal itu tertuang usai penerbitan SK Rektor No. K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebastugasan Kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi, per tanggal 27 Februari 2026.

Selanjutnya, Y juga mendapatkan sanksi, dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Sesudah diterbitkannya SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/097/04/26 per tanggal 8 April 2026.

baca juga

Terakhir, Y juga telah dipecat sebagai dosen di Universitas Budi Luhur, usai tebitnya SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026.

“Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” tandas Agus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas Budi Luhur, Jakarta.

Seorang mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen di universitas tersebut, yang berinisial Y (48) atas dugaan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan Mei 2021, dan Maret 2022.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan pengakuan dari korban, dirinya baru melaporkan peristiwa itu saat ini, sebab pada tahun 2022 lalu dirinya masih menjadi mahasiswi aktif.

Laporan tersebut dikhawatirkan mengganggu proses belajarnya, sebab terduga pelaku merupakan dosennya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 17:56 WIB

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:28 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB

Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:50 WIB

Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:09 WIB

Terkini

Indonesia Negara Maritim, Kenapa Teknologi Transportasinya Belum Berdaulat?

Indonesia Negara Maritim, Kenapa Teknologi Transportasinya Belum Berdaulat?

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Review Pawn: Tentang Anak yang Dijadikan Jaminan dan Hal Unik Setelahnya

Review Pawn: Tentang Anak yang Dijadikan Jaminan dan Hal Unik Setelahnya

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Hidup Mereka di 2 Tahun Prabowo - Gibran: Downgrade Kebutuhan Makan hingga Kuota Internet

Hidup Mereka di 2 Tahun Prabowo - Gibran: Downgrade Kebutuhan Makan hingga Kuota Internet

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Investor Ramai-ramai Desak MSCI Jelaskan Ancaman Kucilkan Indonesia

Investor Ramai-ramai Desak MSCI Jelaskan Ancaman Kucilkan Indonesia

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Triste Tropiques Tayang 25 November, Lee Sin Young Jadi Pembunuh Brutal

Triste Tropiques Tayang 25 November, Lee Sin Young Jadi Pembunuh Brutal

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Hubungkan Industri dengan Solusi Teknologi

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Hubungkan Industri dengan Solusi Teknologi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

Dari Kopdes hingga Dapur MBG, Keterlibatan TNI-Polri Dinilai Berisiko Bagi Warga Sipil

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:43 WIB

PNM Lansiapreneur Buka Peluang bagi Lansia untuk Tetap Berkarya dan Produktif

PNM Lansiapreneur Buka Peluang bagi Lansia untuk Tetap Berkarya dan Produktif

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Posisi Mesin Cuci dan Tempat Jemuran Menurut Feng Shui, Perhatikan agar Energi Seimbang

Posisi Mesin Cuci dan Tempat Jemuran Menurut Feng Shui, Perhatikan agar Energi Seimbang

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Syahganda Bantah Pemerintah Takedown Konten Kritik di Media Sosial

Syahganda Bantah Pemerintah Takedown Konten Kritik di Media Sosial

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:37 WIB

×