LINIMASA - Pengusaha Elon Musk harus berhadapan dengan gugatan eks karyawan Twitter yang mengaku belum juga mendapatkan hak pesangon. Pemilik Twitter tersebut terpaksa harus berhadapan dengan kasus hukum.
Mantan karyawan Twitter bernama Courtney McMillian menuntut ganti rugi sebesar 500 juta dolar AS atau setara Rp7,4 triliun (kurs Rp14.965) kepada bos Tesla tersebut di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.
Dilaporkan The Guardian, pihak terkait pun membawa sejumlah nama mantan karyawan Twitter dalam gugatan tersebut.
Sebelum diakuisisi oleh Musk, Twitter memiliki skema tunjangan dan pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan Tahun 1974 (ERISA).
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyebutkan bahwa setelah diakuisisi oleh Musk, Twitter tidak memberikan pesangon yang seharusnya diterima pegawai yang dipecat.
"Musk awalnya mengatakan kepada karyawan bahwa Twitter akan tetap mematuhi rencana pesangon di bawah kepemimpinannya," kata Kate Mueting, mitra administrasi perusahaan Sanford Heisler Sharp di Washington, D.C., seperti yang dikutip dari Veriaty pada hari Kamis (13/7/2023).
"Ia jelas membuat janji ini karena mengetahui bahwa itu penting untuk mencegah pengunduran diri massal yang dapat mengancam keberlanjutan merger dan vitalitas Twitter itu sendiri," tambahnya.
Elon Musk tercatat sudah memberhentikan sejumlah eksekutif Twitter dan membubarkan dewan direksi setelah resmi mengambil alih perusahaan tersebut [ada 2022, lalu.
Setelahnya, Twitter kemudian melakukan empat putaran pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dan mengakibatkan pemangkasan sekitar 80 persen daru total jumlah karyawan.