LINIMASA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda pada tanggal 3/8/2023.
Keputusan ini menyatakan bahwa keduanya tidak lagi berstatus sebagai suami istri karena adanya kisruh kasus KDRT yang menyebabkan Ferry Irawan ditahan di balik jeruji besi.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Khairul Imam, yang merupakan kuasa hukum dari Ferry Irawan. Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Venna Melinda.
"Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.
"Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda," sambungnya.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Ferry Irawan diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada mantan istrinya, Venna Melinda. Dengan putusan ini, perkawinan mereka secara hukum telah berakhir.
"Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim, menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut'ah 30 juta rupiah," tandas Khairul Imam.