LINIMASA - Venna Melinda menyambangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7/2023). Didampingi kuasa hukum, ia tiba bersamaan dengan satu mobil Partai Perindo yang dipasang stiker wajah Venna Melinda.
Maksud kedatangan Venna Melinda adalah untuk mengembalikan barang-barang mantan suaminya, Ferry Irawan yang dimintanya pada awal perceraian. Mobil Perindo tersebut digunakan Venna Melinda untuk mengangkut barang mantan suaminya.
"Ada akta kelahiran, elektronik, kacamata, sweater, kaus kaki, jas, celana, underwear, baju koko, kemeja, celana panjang, topi sama parfum. Total ada 101 barang," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
![Venna Melinda kembalikan barang Ferry Irawan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/linimasa/thumbs/1200x675/2023/07/06/2-venna-melinda-kembalikan-barang-ferry-irawan.jpg)
Ibunda Ferrell Bramasta tersebut mengembalikan barang Ferry irawan setelah ia menyerahkan kuasa ke pengacaranya untuk serah terima.
"Tanggal 22 Mei, kami kirim surat ke kuasa hukum Pak Ferry yaitu Pak Sunan. Akhirnya direspons dengan baik dan di tanda tangani kuasa," jelas Noor Akhmad Riyadhi.
"Pak Ferry kan statusnya di Kediri. Kalau kami serahkan dan tiba-tiba Pak Ferry bilang, 'Oh, saya nggak ada suruh mengasih itu barang', nanti kesalahan lagi di klien kami," sambung sang pengacara.
Tidak diketahui pasti nominal 101 barang Ferry Irawan yang dikembalikan Venna Melinda tersebut. Namun, barang-barang itu merupakan bawaan pria 46 tahun ketika pertama kali masuk ke rumah ibu tiga anak itu.
"Nggak tahu kalau itu. Yang pasti ini barang-barang yang dibawa Mas Ferry ke rumah," kata Venna Melinda.
Venna Melinda mengaku akhirnya bisa lega karena sudah mengembalikan barang-barang milik mantan suaminya. Kini keresahan Venna Melinda sudah sirna terkait barang-barang milik lelaki yang tega melakukan tindakan KDRT terhadap dirinya.
Baca Juga: Pro Kontra Pemerintah Siapkan Dana Rp5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air
"Yang dari dulu saya khawatirkan adalah satu statement dari salah satu lawyer yang bersangkutan bahwa saya terancam hukuman 4 tahun gara-gara barang ini. Akhirnya saya sampaikan ke kuasa hukum saya, kami mesti melakukan apa biar nggak ada drama-drama," terang Venna Melinda.
"Alhamdulillah, Allah mempermudah kami untuk inisiatif mengembalikan barang-barang tersebut selagi ada surat kuasanya," imbuh perempuan 50 tahun.
Proses serah terima barang dari Venna Melinda disaksikan langsung oleh adik Ferry Irawan, Ari Satria dan sang ibu, Hariati.