LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
MA melalui putusannya mengurangi hukuman Kuat Ma'ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Adapun putusan tersebut disampaikan atas pengajuan kasasi yang diajukan pihak terdakwa kepada MA atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis 15 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak upaya banding sebelumnya dilayangkan dari pihak terdakwa.