linimasa

Ogah Datangi Sidang Narkoba Amar Zoni, Irish Bella Kecewa Berat

Suara Linimasa Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Ogah Datangi Sidang Narkoba Amar Zoni, Irish Bella Kecewa Berat
Potret Irish Bella Rayakan Lebaran (Instagram/@irishbella)

LINIMASA - Pesinetron, Amar Zoni tengah terjerat kasus narkoba. Suami Irish Bella tersebut dibekuk polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada 8 Maret 2023 lalu.

Bagi Amar Zoni, narkoba bukanlah barang baru. Aktor berusia 30 tahun tersebut diketahui pernah ditangkap juga dengan kasus kepemilikan satu toples ganja pada 2017 silam. 

Amar Zoni pun sudah menjalani sidang kasus narkoba tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023) kemarin. 

Lantas, bagaimana dengan sikap sang istri Irish Bella. Berdasarkan pengakuan adik Amar Zoni, Aditya Zoni, Irish Bella sangat kecewa dengan kelakuan sang suami yang juga tak jera dan masih menggunakan barang haram itu. 

"Ya pasti kecewa, ketika salah satu pasangan dari kita misalnya saya melakukan kesalahan pasti pasangan kita kecewa," tutur Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Itu hal yang wajar," tambahnya. 

Aditya Zoni pun mengaku setuju dengan sikap Irish Bella yang kecewa karena keluarga besar Amar Zoni pun sama merasakan kekecewaan karena tindakan sang aktor. 

"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujar Aditya.

"Kita harus dukung bukan dihindari, bukan ditinggalkan. Karena gimana pun Ammar kakak Adit, keluarga Adit, darah daging bapaknya, suami dari Ibel juga. Ammar juga bapak dari anak anak Ibel. Jadi saya rasa Ibel pun mendukung hal ini," ungkap Abdullah Emile Oemar, kuasa hukum Amar Zoni.

Baca Juga: Liga 1: Bek Persib Siap Kandaskan RANS Nusantara di GBLA

Diberitakan sebelumnya, kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan pada Selasa kemarin (22/8). Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu. Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Irish Bella tak hadir mendampingi suaminya.

Ammar Zoni sendiri didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI