LINIMASA - Rocky Gerung memastikan diri akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri untuk memenuhi pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/9/2023).
"Akan hadir pukul 10.00 WIB," kata Rocky kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Semula pemeriksaan terhadap pengamat politik tersebut dijadwalkan pada Senin (4/9/2023). Namun Rocky Gerung berhalangan dan meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan.
"Akan hadir pukul 10.00 WIB," kata Rocky kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya akhirnya meminta penyidik untuk mengundur pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan (Rocky) tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Menurut Djuhandhani, pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi dan menghadirkan Rocky Gerung sebagai pihak terlapor.
"Laporan polisi yang sudah masuk ke Dittipidum 2 laporan Bareskrim, 3 laporan Polda Metro Jaya, 11 laporan Polda Kalimantan Timur, 3 laporan Kalimantan Tengah, 3 laporan Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan lainnya," ucapnya.
Menurut Djuhandhani, penyidik sudah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan.
Baca Juga: Masuk Daftar Artis Promosi Situs Judi Online, Jessica Iskandar Irit Ngomong: Maaf ya
"Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh beberapa kelompok yang mengatasnamakan relawan Jokowi. Pelaporan tersebut dilakukan karena menganggap Rocky Gerung melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan menyebut "bajingan yang tolol."
Sekitar tiga laporan yang diterima Polda Metri Jaya terkait kasus tersebut. Ketiga laporan tersebut dilayangkan oleh, Relawan Indonesia Bersatu, Repdem dan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky atas kasus serupa ke Polda Metro Jaya.