linimasa

7 Jam Diperiksa Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Senang Diberi Ruang Klarifikasi

Suara Linimasa Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 19:26 WIB
7 Jam Diperiksa Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Senang Diberi Ruang Klarifikasi
Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan kasus promosi judi online di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

LINIMASA - Wulan Guritno rampung menjalani pemeriksaan dengan durasi mencapai 7 jam. Pemeriksaan beragenda klarifikasi tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus promosi judi online slot

Wulan Guritno menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9/2023). Setelah pemeriksaan rampung, Wulan Guritno mengaku senang karena sudah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. 

"Aku seneng banget dikasih ruang untuk klarifikasi. Pastinya aku berterima kasih banget dengan penyidik dari Bareskrim. Sangat profesional," ujar Wulan Guritno melansir Suara.com.

Setelahnya, ibunda Shalom Razade tersebut buru-buru meninggalkan lokasi. Ia beralasan ada agenda pekerjaan lain yang harus segera diselesaikan. 

"Sekarang, aku ada kerjaan lain. Harus ke pekerjaan selanjutnya," ujar  Wulan Guritno.

Diberitakan sebelumnya, Wulan Guritno ketahuan mempromosikan situs judi online. Kabar tersebut mencuat setelah munculnya unggahan video akun TikTok @REPORT.ID. Wulan tampak mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat. 

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar  di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Vivid mengimbau publik figur, influencer hingga artis untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia pun mengaku akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti mempromosikan situs judi online. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, pelaku yang mempromosikan situs judi online diancam sanksi pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Diam-Diam Ze Valente Udah Latihan di Persib, Resmi Dikontrak?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI