Bunda Corla Dituding Nikita Mirzani Nunggak Pajak Rp 8 M, Ragil Mahardika Bongkar Sistem Pajak di Jerman

Mamagini

Minggu, 22 Januari 2023 | 13:01 WIB
Bunda Corla Dituding Nikita Mirzani Nunggak Pajak Rp 8 M, Ragil Mahardika Bongkar Sistem Pajak di Jerman
Ragil Mahardika (Instagram @ragilmahardika)

Akhir-akhir ini heboh pernyataan Nikita Mirzani yang menuding Bunda Corla belum membayarkan pajak di Jerman. Bunda Corla disebut menunggak pajak di Jerman mencapai 500 ribu euro atau sekitar Rp 8 Miliar.

Seorang Tiktokers asal Indonesia yang tinggal di Jerman, Ragil Mahardika buka suara. Melalui unggahan video di Tiktoknya @ragilmahardika, Ragil mengaku tak ingin mencampuri perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Bunda Corla. Namun ia memberikan penjelasan tentang sistem pajak di Jerman.

"Dunia media sosial lagi riweuh, dan kalian tag aku di banyak video. Aku tidak mau ikut campur dengan permasalahannya, tapi di video ini akan aku jelaskan tentang sistem perpajakan di Jerman supaya kita sama-sama paham dan belajar," ujar Ragil yang dikutip dari akun Tiktoknya @ragilmahardika, Minggu (22/1/2023).

Ragil menjelaskan bahwa seseorang yang bekerja dan tinggal di Jerman wajib membayar pajak. Kata Ragil, jika seseorang merupakan pegawai atau bekerja di rumah sakit, rumah makan, maka pajak sudah dipotong dari gaji.

"Nah kita yang tinggal di Jerman, bekerja di Jerman, kita semuanya wajib bayar pajak. Kalau kita kerjanya sebagai pegawai atau karyawan misalnya di Rumah Sakit atau rumah makan, maka pajak kita akan langsung dari gaji kita," tutur Ragil.

Ia mencontohkan seperti dirinya yang merupakan pegawai, gaji yang dapatkan sudah bersih lantaran sudah terpotong oleh pajak dan asuransi.

"Jadi ada gaji bruto, dipotong asuransi, dipotong pajak dan kita dapatnya gaji neto setiap bulannya. Kaya aku sama Tutta (suami Ragil) kita sama-sama pegawai, maka kita dapat gaji netto itu udah semuanya sudah bersih
sudah dipotong dari semua asuransi sama pajak kita," papar Ragil.

Sementara kata Ragil, jika seseorang memiliki usaha, maka harus melaporkan pendapatan tahun sebelumnya dan membayarkan pajak. 

"Tapi kalau kita pengusaha, buka usaha, maka kita yang harus melaporkan berapa pendapatan kita di tahun sebelumnya dan akan dapat surat dari kantor perpajakan untuk bayar pajak," ungkap Ragil.

baca juga

WNI asal Medan itu mencontohkan ketika seseorang yang buka usaha selama bertahun-tahun tapi tidak melaporkan, apalagi tidak membayar tentu mendapatkan denda dan kemungkinan dendanya besar.

"Yang jadi pertanyaannya seseorang ini usaha apa ya, Ko banyak banget. Sebagai contoh nih, bayar pajak di Jerman itu kisarannya sekitar 14 persen sampai 42-45 persen dari apa yang kita dapatkan," ungkap Ragil.

Ragil menyebut selama penghasilan yang didapat sedikit, maka pajak yang dibayarkan juga sedikit. Sementara jika pendapatannya besar, maka kata Ragil, pajak yang dibayarkan semakin banyak.

"Ketika seorang punya usaha dan dia pendapatan per bulan misalnya 20 ribu euro maka semakin besar persenannya yang harus dibayarkan ke pemerintah, Jadi apa mungkin orang punya pajak sebesar itu selama bertahun -bertahun yang mungkin saja," tutur Ragil.

Karena itu, Ragil menegaskan bahwa seseorang yang bekerja sebagai pegawai, pajaknya akan langsung terpotong dari gaji. Berbeda dengan seseorang yang buka usaha di Jerman yang harus melaporkan berapa pendapatannya.

"Tapi ketika seserang ini bekerja sebagai pegawau maka dia langsung potong pajak. Tapi kan kita nggak tahu seseorang ini kerja apa selama bertahun-tahun tinggal di Jerman. Kalau dia buka usaha memang sewajarnya dia melaporkan berapa pendapatannya dan membayarkan pajaknya kalau dia usahanya banyak banget menghasilkan uang. Ya tentu pajaknya semakin besar toh," katanya

Sebelumnya, Bunda Corla dituding oleh Nikita Mirzani belum membayar pajak selama 20 tahun lamanya. 

Saat Live Instagram, Nikita menyebut jika dirupiahkan Bunda Corla belum membayar pajak sebesar 8 Miliar.

"Kita lihat apakah Corla itu akan segera pulang ke Jerman? Karena kalau dia pulang ke Jerman, dia tidak akan bisa tinggal lagi di rumah siapapun atau menyewa rumah siapapun karena dia akan langsung masuk penjara," ucap Nikita Mirzani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Sampai Kicep Berhadapan dengan Bunda Corla, Publik: Mukanya Pasrah Banget!

Hotman Paris Sampai Kicep Berhadapan dengan Bunda Corla, Publik: Mukanya Pasrah Banget!

Mamagini | Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:59 WIB

Mumpung di Indonesia, Bunda Corla Tantang Nikita Mirzani Terus Bikin Heboh: Biar Dapat Duit Haram

Mumpung di Indonesia, Bunda Corla Tantang Nikita Mirzani Terus Bikin Heboh: Biar Dapat Duit Haram

Entertainment | Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:05 WIB

Sempat Ribut di Media Sosial, Ivan Gunawan Kini Sebut Nikita Mirzani Wanita Hebat

Sempat Ribut di Media Sosial, Ivan Gunawan Kini Sebut Nikita Mirzani Wanita Hebat

Video | Minggu, 22 Januari 2023 | 05:00 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×