Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seketika riuh begitu hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Ia dijatuhi ,
Terdengar teriakan para fans dan pendukung Richard Eliezer dari barisan bangku pengunjung ketika hakim memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Sebelum hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan, sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampak berjaga di belakang kursi terdakwa.
Kemudian, seperti dilihat dari video yang diunggah oleh Kompas TV, Rabu (15/2/2023), setelah hakim mengetuk palu sebagai tanda ditutupnya persidangan, empat anggota LPSK dengan gercep langsung mengerubungi Richard Eliezer dan membawanya keluar dari ruangan sidang.
Keriuhan dari para fans dan pendukung Richard Eliezer masih terus terdengar dari dalam maupun luar ruangan sidang. Mereka terus meneriakkan nama 'Richard'.
Aksi gercep para anggota LPSK tersebut langsung menarik perhatian warganet dan menjadi viral di media sosial.
"Salut banget sama LPSK, langsung gercep banget," kata warganet.
"Penggemarnya kebanyakan emak-emak, tau sendiri emak-emak ras terkuat di bumi," komentar salah satu warganet.
"Riweuh pisan eta si teteh-teteh nu di belakang Icad, asal main tomplok wae," balas warganet yang lain.
Baca Juga: Siapa Immanuel Ebezener? Ketua Relawan Jokowi Mau Spill Capres 2024
"Keluar penjara langsung jadi artis, nih," kelakar warganet.