Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis mati majelis hakim Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua.
Ia tak sendiri, istrinya Putri Candrawathi juga mengambil langkah yang sama. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).
Selain itu terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding seperti yang tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memang mendapatkan hukuman lebih berat. Hakim pun menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan vonisnya itu. Sementara istrinya divonis 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Kemudian antek-anteknya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Berbeda dengan yang lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai Bharada E mau bekerja sama mengungkap kebenaran.
Baca Juga: Brigjen Juinta dan Kombes Faizal, Ini Sosok yang Akan Pimpin Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air