Viral Ustaz Dwi Condro Sebut Hukum COD Haram dalam Islam, Begini Penjelasannya

Mamagini Suara.Com
Minggu, 19 Februari 2023 | 20:47 WIB
Viral Ustaz Dwi Condro Sebut Hukum COD Haram dalam Islam, Begini Penjelasannya
Ilustrasi COD. (Google Images)

Sebuah video yang menampilkan penjelasan tentang hukum Cash On Delivery (COD) dalam Islam viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Ustaz Dwi Condro Triono menjawab pertanyaan netizen terkait hukum melakukan transaksi COD.

Pada awalnya, Ustaz Dwi Condro menjelaskan terkait transaksi COD di mana akad jual belinya dilakukan secara online.

"COD melalui marketplace, itu berarti akadnya melalui online, kemudian barang dikirim itu memerlukan waktu, setelah barang diterima baru membayar cash kepada kurirnya" ungkap sang Ustaz seperti dikutip dari unggahan akun instagram @nyinyir_update_official, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, Ustaz Dwi Condro secara tegas mengatakan bahwa hukum COD dalam Islam adalah haram.

"Nah itu hukumnya haram karena dilarang Nabi" jelas Ustaz Dwi Condro.

"Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang atau tunda ketemu tunda, itu hukumnya haram." lanjutnya lagi.

Penjelasan Ustaz Dwi Condro terkait hukum COD dalam Islam pun mendapatkan berbagai tanggapan hingga memunculkan pro-kontra dari warganet.

"COD lebih ke mempermudah customer yg tdk memiliki Mobile banking, jauh ke ATM, dan kendala lainnya. HARAM itu jika barang sudah datang trus customer TOLAK/Refund dan Mengancam Kurir dengan golok itulah d sebut HARAM" ujar seorang netizen.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kota Bekasi, Jalan Baru Underpass Ditutup, Warga: Mobil Lewat Tenggelam

"Cod sbnr nya di buat untuk mempermudah org melakukan transaksi kalo gada rekening atau mau bayar di tmpt… tapi kalo di bilang cod itu haram yaudah jangan pake cod kan masih banyak cara transaksi pembayaran lain" kata netizen lainnya.

"Gak usah jauh² ke hukum Islam, bikin gaduh dg kurir aja udah haram, apalagi pertikaian sampe hilang nyawa. Udah bagus dihapus aja itu COD" papar warganet.

"Lepas dr penjelasan diatas, COD bagi saya hanya pro ke buyer, bukan seller.. seller tdk mempunyai jaminan buyer akan membayar, akann menerima, sedangkan seller sdh modal paking dan uang jg tertunda. Itu tdk fer. Harusnya dbuat semacam rating buyer, dimana ada bintang 1 atau bintang 5 jg kepada buyer, jd jika ada buyer yg jelek ratingnya kita menolak dia untuk cod. Atau semacam deposit misalnya.. uang dipotong dr dana buyer kalo barang sdh sampai.. atau entah gimana caranya... biar buyer ga seenaknya. Bayangin sajja anak saya smpt jualan sistem cod, dr 80 kiriman 20 kiriman balik dgn banyak alasan. Menyebalkan." kata warganet lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI