Pengusaha yang pernah menawarkan pekerjaan kepada Tiko, John LBF digugat oleh kliennya.
Dilansir dari suarasemarang, ia digugat seorang pengusaha PT Adidharma yang mengaku menjadi klien PT Lima Sekawan atau Hive Five milik John LBF.
John LBP digugat karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.
Kuasa hukum penggugat tersebut, Arif Edison kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 di mana kliennya saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada John LBF.
Uang itu sebagai upah untuk menangani kasus hukum kliennya melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.
Namun, diperjalanan, klien tersebut menilai bahwa John LBF bukan orang yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah hukum kliennya itu.
Kliennya itu mengungkapkan John LBF tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan, bahkan ia malah meminta tambahan biaya untuk menyewa kantor sebesar 600 juta Rupiah.
Klien tersebut menduga John LBF telah melakukan penipuan dengan kerugian 1,8 milyar rupiah.
Bersama kuasa hukumnya, penggugat sudah melayangkan gugatan kepada Jhon LBF ke pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Pastikan PSSI Tak Dijadikan Kendaraan Politik 2024, DPR akan Pantau Kinerja Erick Thohir Day to Day