Pacar Mario Dandy, AGH meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Hingga kini AGH masih berstatus saksi kejadian, untuk itu pengacara AGH sempat menyebut akan meminta perlindungan KPAI.
Sementara KPAI mengaku terbuka kepada seluruh anak Indonesia yang meminta perlindungan. Namun tak bisa memberikan pembelaan kepada anak yang dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus.
“Kami terbuka bagi siapapun untuk memohonkan dalam hal ini pengawasan ya yang dilakukan oleh KPAI. Tapi sekali lagi justru berdasarkan basis pengawasan ini kami melihat ketika anak salah ya tetap salah,” ujar Komisioner KPAI Ai Martayati dikutip dari HerStory pada Kamis,(2/3/2023).
Hingga saat ini, kata Martayati pihaknya belum memutuskan menerima permintaan perlindungan dari AGH karena status AGH bisa saja berubah dan sedang menunggu keputusan terakhir dari pihak kepolisian terkait status pacar Mario Dandy.
“Ketika anak melakukan tindakan pidana dan itu dinyatakan sebagai anak yang misalnya nih dari saksi kemudian menjadi pelaku itu juga sesuatu yang tidak menutup kemungkinan. Jadi bagi kami proses polisi dulu yang memang harus clear menetapkan bagaimana situasi anak ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, AGH disebut terkait terjadinya penganiaayaan terhadap David.
AGH mengadu kepada Mario Dandy bahwa ia mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Semula polisi menyebut penganiayaan dipicu karena aduan AGH namun kembali diralat bahwa AG bukanlah pengadu pertama melainkan teman mereka berinisial APA.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha